Polsek Indralaya Pasang Spanduk Larangan Musik Remix dan DJ House

Personil Polsek Indralaya Bripka Erwin saat memasang spanduk imbauan

Indralaya- Polsek Indralaya memasang spanduk himbauan larangan penggunaan musik remix dan DJ house di acara organ tunggal.

Pemasangan spanduk dilakukan pada hari Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB oleh Bripka Erwin.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, SH., M.Ap, menjelaskan bahwa himbauan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Musik remix dan DJ house dianggap dapat memicu transaksi narkoba dan minuman keras.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menggelar organ tunggal dengan musik remix dan DJ house,” kata AKP Junardi.

“Masyarakat yang mengetahui adanya gelaran tersebut dapat menghubungi pemerintah desa setempat, Bhabinkamtibmas, atau langsung ke Polsek Indralaya.”sambungnya

Polsek Indralaya akan menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran himbauan ini. Pihak kepolisian juga akan menertibkan pemilik organ tunggal yang masih menggunakan musik remix.

“Kami menghimbau kepada pemilik organ tunggal untuk tidak menyetel musik remix,” tegas AKP Junardi.

Pemasangan spanduk ini merupakan upaya Polsek Indralaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (Bdr)