BONDO.ID | KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Sat Reskrim bekuk seorang Pria pelaku tindak pidana jambret asal kecamatan Anggotoa.
Pelaku penjambretan dengan inisial YR (33 tahun) berhasil merampas satu buah tas berisi satu unit telpon genggam dan uang tunai dari pihak korban,Bidaria.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP, Yudi Kristanto S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal IPTU Husni Abda SIK mengatakan, pelaku berhasil di amankan setelah pihak korban Bidaria melaporkan kejadian yang dialaminya pada Rabu 24 November 2020.
Setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres konawe lalu melanjutkan pengembangan kasus.
Alhasil, pelaku berhasil di identifikasi lalu di lakukan penangkapan pada rabu malam 25 November 2020 di kediaman pelaku di Anggotoa.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres konawe untuk selanjutnya di lakukan pemeriksaan,”ungkapnya.
Perwira dengan dua balak itu menambahkan, untuk barang – barang yang di jambret oleh pelaku sebuah tas berisi satu unit telpon genggam serta uang tunai Rp 1 juta dan kartu ATM,”motif pelaku melakukan tindak pidana jambret karena faktor ekonomi”,tambahnya.
Pelaku jambret di sangkakan dengan pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Red)