Penulis : Andhy
KOLAKA UTARA, BONDO.ID – Satgas Anti Kecurangan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 membongkar praktik kecurangan penerimaan ASN di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat ini Polda Sultra telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing Kepala BKPSDM Pemda Kolut Jumadil, dan dua orang stafnya Adli Nirwan, dan Arfan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi menjelaskan, dalam kasus ini, praktik kecurangannya menghunakan aplikasi Zoho Asist.
Zoho sendiri adalah salah satu software aplikasi remote access yang memungkinkan pengguna untuk mengakses komputer atau laptop dari jarak jauh dengan perangkat lain seperti HP dan Tablet, qtaupun PC.
“Adapun modus operandi pelaku, adalah mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum,” Heri Tri Maryadi di Polda Sultra, Senin 25 April 2022.
Selain tiga tersangka tersebut, turut terseret pula dua orang yang terlibat dalam sindikat kecurangan. Keduanya Faisal sudah diamankan di Polda Sulbar, dan Ivon diamankan di Polda Sulteng.
Heri menuturkan, tiga tersangka dari Kolut dalam kasus ini berperan sebagai fasilitator yang bertugas sebagai pencari klien, dan juga memasang aplikasi di komputer yang digunakan saat tes.
Sementara Faisal yang sudah lebih dulu diamankan berperan sebagai penjawab, dan Ivon selaku penyedia aplikasi.
“Jadi, peserta yang sudah terkoneksi ini tinggal duduk saja di ruangan dan dijawab dari luar,” bebernya
Ketiga tersangka dari Kolut ini juga berperan sebagai orang yang mengarahkan peserta tertentu untuk duduk di komputer yang telah terpasang aplikasi.
Adapun peserta yang terindikasi menggunakan praktik kecurangan sebanyak sembilan orang. Tiga diantaranya tidak lulus karena terlambat saat tes, dan enam orang dinyatakan lulus.
“Enam orang yang lulus ini selanjutnya bakal dibatalkan kelulusannya, plus akan diblacklist untuk penerimaan ASN di tahun-tahun selanjutnya,” pungkasnya.
Dari hasil pendalaman pihak kepolisian, untuk memuluskan proses tes CASN tersebut, Setiap peserta yang ikut dalam praktik kecurangan ini membayar uang tunai Rp 150 juta.