KONAWE – Polres Konawe menertibkan sejumlah penambang pasir yang menggunakan alat berat di Kecamatan Uepai, Sabtu (16/11/2021).
Penertiban itu dilakukan untuk memberikan warning kepada penambang pasir. Sebelum melakukan aktivitas menambang, agar melengkapi segala dokumen atau izin yang telah di persyaratkan untuk menghindari pelanggaran Hukum.
Kapolres Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S. IK, MH, membenarkan kalau pihaknya telah menghentikan penambang pasir yang menggunakan alat berat.
“Hari ini kami menghentikan alat berat yang sementara melakukan penambangan dan meminta pemilik lahan agar mengurus izin. Jika masih ada alat berat yang beroperasi sebelum mengantongi izin maka kami akan melakukan tindakan tegas,”pintanya.
Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menambahkan, pihaknya saat ini lagi mengidentifikasi penambangan pasir yang sedang beroperasi atau melakukan aktivitas tanpa izin menggunakan alat berat.
“Anggota sementara mengidenifikasi semua lokasi-lokasi tambang pasir yang ada diwilayah hukum polres konawe,”tutupnya. (Hasmar).