Polisi Jemput Paksa Pengedar Sabu yang Kerap Lakukan Transaksi di Pasar Panjang

503

KENDARI – Lelaki asal Kabupaten Konawe bernama Iswandi Alias Mantan Bin Nuhun (38) dijemput paksa oleh Tim Res Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) usai ketahuan sering edarkan Narkotika jenis Sabu, di Jalan Sarapati Nomor 35 Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Jum’at 30 Juli 2021.

Dir Res Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan, pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu ini berawal dari informasi warga setempat mengenai seringnya dilakukan peredaran Sabu oleh Iswandi Alias Mantan Bin Nuhun (38) dengan cara melakukan penempelan di area Pasar Panjang.

“Dengan adanya informasi tersebut Tim lidik unit 2 Subdit 2 menindak lanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan menggunakan metode Observasi dan Survailance,” ungkap Kombes Pol Eka melalui pers realesenya, Jumat (30/7).

Lanjut Kombes Pol Eka, Pada hari Kamis (29/7) Sekitar 17.42 WITA, Tim lidik melakukan pembuntutan dan melakukan upaya paksa penangkapan, mengamankan tersangka yang sudah berada didalam kamar kosnya, Asrama Pondok Al- Fatih Jalan Sarapati Nomor 35 Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua.

“Setelah dilakukan penggeledahan yang di saksikan masyarakat setempat, hasil pengeledahan menunjukkan sebanyak 37 sachet kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 20,44 Gram,” tandasnya.

“Narkotika jenis Sabu itu berada di saku celana pendek sebelah kanan Merk Quick Silver warna Abu- Abu. Ditemukan juga timbangan digital merk QcPass, dan Sachet kosong yang digunakan untuk melakukan peredaran gelap Narkotika jenis shabu,” tambahnya.

Selanjutnya, Tim Res Narkoba Polda Sultra membawa tersangka beserta Barang Bukti (BB) yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kombes Pol Eka, saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, serta menawarkan Narkotika jenis Sabu kepada calon pembeli.

Selain itu, Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh tersangka, Iswandi Alias Mantan Bin Nuhun (38) dari seseorang di kota Kendari dengan cara tempel di wilayah kota Kendari melalui komunikasi Handphone.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Iswandi Alias Mantan Bin Nuhun (38) terjerat Pasal  114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Irvan

Artikulli paraprakTinjau Vaksinasi Buruh, Kapolri Harap Pertumbuhan Ekonomi Membaik
Artikulli tjetërUlangi Sejarah, 3 Pemuda Sultra Ikuti Pendidikan Taruna Akmil