Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Handtractor di Perkebunan Konsel, 1 Pelaku Masih DPO

333

KENDARI – Seorang pelaku pencurian handtractor pada Sabtu malam (7/8) di sekitar perkebunan coklat Desa Aunupe, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), bernama Idhul Febriansyah alias Idhul (25) kini diamankan oleh pihak kepolisian, Selasa 31 Agustus 2021.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendari, AKP Gede Pranata Wiguna mengatakan satu orang pelaku lainnya bernama Ansar masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban yang merupakan kelompok tani buah segar, Didi Sahdi (51), pada Sabtu (14/8).

“Awalnya tersangka bersama satu orang temannya yang bernama Ansar masuk ke perkebunan coklat yang berjarak sekitar 7 km dari jalan raya dengan tujuan untuk menjerat ayam Hutan,” ungkap AKP gede Pranata.

Selanjutnya, sesampainya kedua tersangka di perkebunan coklat, pelaku melihat terdapat 1 unit handtractor didalam perkebunan coklat, sehingga timbul niat tersangka untuk mencuri mesin handtractor tersebut.

“Setelah berhasil mengambil mesin tersebut, pelaku kemudian memuat mesin tractor ke dalam mobil rental dan dijual kepada seorang petani yang berada di Palopo, Sulawesi Selatan dengan nilai harga Rp. 9.000.000,” bebernya.

Menurutnya, akumulasi kerugian materil korban dari satu unit tractor adalah sekitar Rp. 15.000.000.

Adapun barangbukti yang diamankan antaralain 1 unit rangka mesin tractor, 1 unit arco warna merah, 1 unit sepeda motor dengan nomor Polisi B 6552 WTL, 2 kunci yang terdiri dari kunci ring 16-17 dan kunci pas 17-19 serta 1 buah baut mesin tractor.

Saat ini, pelaku bernama Idhul (25) diamankan di Polres Kendari, sedangkan Ansar masih dalam tahap pencarian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bernama Idhul (25) kemudian terjerat pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Untuk diketahui, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Konawe Selatan. Namun, penanganan perkara masuk dalam wilayah Hukum Polres Kemdari. ( Irvan)

Artikulli paraprakSatgas Madago Raya Musnahkan 11 Bom Lontong DPO Teroris Poso
Artikulli tjetërPutus Mata Rantai Covid -19, Kodim 1429/Buton Utara Gelar Vaksinasi Gratis ke Masyarakat