Polisi Amankan Pelaku Pencuri Baterai Tower Telkomsel, Dua Sedang Dalam Pengejaran

1331
Ketgam : Batrei Telkomsel yang di sita polisi dari pelaku. Foto : Istimewa

Penulis : Andhy

KENDARI, BONDO.ID – Seorang lelaki bernama Bahrun, diamankan tim Sat Reskrim Polresta Kendari, setelah nekat usai mencuri empat buah baterai tower pemancar Telkomsel, di jalan Komjen Muh Yamin, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, pada Selasa (18/1/2022) lalu.

Wakapolresta Kendari Kompol Alwi mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku di bantu oleh dua kawannya yang bernama Rahul, dan Adi.

“Keduanya saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran,” ujarnya, pada Jum’at (11/3/2022).

Ketiga pelaku lanjut Alwi, menjalankan aksinya pada malam hari, dengan mencongkel pagar besi yang mengelilingi tower pemancar Telkomsel.

“Dengan cara masuk ke area tower yang di pagar keliling, kemudian mencungkil gembok pagar dan lemari rak tempat baterai tersebut tersimpan, kemudian di muat dengan mobil yang mereka rental,” jelasnya.

Mantan Komandan Gegana Brimobda Sultra itu juga mengatakan, pada saat diinterogasi oleh pihak Kepolisian, pelaku mengaku akan menjual baterai tersebut kepada seseorang dengan harga Rp. 20.000.000.

“Untuk yang akan membeli baterai ini, masih di dalami oleh anggota kami,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yang dipergunakan pada saat menjalankan aksi pencuriannya.

“Kami telah mengamankan barang bukti, seperti satu unit mobil Toyota Avanza, empat buah Baterai ZTE tipe 6ft, satu buah parang, dan satu buah kunci pas,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikulli paraprakAPBD Turun 68 M, Ledham Desak Bupati Wakatobi Evaluasi Kinerja Kepala OPD
Artikulli tjetërWali Kota Kendari Sebut Peringatan HPI sebagai Bentuk Pencapaian Perempuan