Polisi Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu di Kendari

538
Ketgam : Polisi saat menggelar konferensi pers. Foto : Humas Polresta

Penulis : Andrhy

KENDARI, BONDO.ID Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari kembali meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Rabu (30/3/2022).

Kedua pelaku berinisial HN (42) dan SS (33). Mereka di bekuk di kediaman tersangka HN, di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar Jalan Prof Muh Yamin, Kelurahan Puuwatu, bahwa di wilayah mereka sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan HS dan SS.

“Laporan itu kemudian kami kembangkan, setelah melakukan penyelidikan, Tim Sat Resnarkoba berhasil meringkus kedua pelaku di rumah HN,” ujarnya, pada Jumat (1/4/2022).

Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan tujuh saset plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 12,82 gram.

“Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, ditemukan 3 paket sabu-sabu di saku celana HN, 3 paket di dalam dompet dan 1 paket di dalam tas berwarna hitam,” ungkapnya.

Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, para pelaku sudah dua kali menerima barang haram tersebut dari seorang pria berinisial HS.

Pertama kali menerima pada tanggal 23 Maret 2022, yang berhasil mereka jual kepada seorang lelaki yang mengaku berasal dari Kabupaten Konawe Utara (Konut). Penerimaan kedua di tanggal 30 Maret 2022, namun sebelum berhasil menjual barang haram itu, kedua pelaku lebih dulu diringkus Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari.

“Sabu-sabu itu merupakan milik SS yang ia dapat dari seseorang pria berinisial HS. Kemudian tersangka SS membagi barang haram itu ke HN untuk dijual ke seseorang yang mengaku berasal dari Kabupaten Konawe Utara,” tambahnya.

Ungkapnya, para pelaku dijanjikan akan menerima upah masing-masing sebesar Rp500.000 jika berhasil menjual seluruh paket sabu itu.

“Mereka dijanjikan diberi upah masing-masing Rp500 ribu jika berhasil menjual sabu-sabu tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana minimal 6 tahun penjara maksimal seumur hidup.

Artikulli paraprakDesa Wowa Andaroa Tercepat ke – 3 di Kecamatan Sampara Salurkan BLT DD 2022
Artikulli tjetërIPEMI Kota Kendari Resmi Dikukuhkan