Polemik Ganti Rugi Lahan Pemda Membuat Empat Kesepakatan Penyelesaian Masalah

389

Muna Barat—Masalah pembebasan tanah dalam pembangunan prasarana infrastruktur hingga kini masih terus berlanjut. Banyak pembangunan proyek infrastruktur yang jadwal penyelesaiannya terpaksa molor dari rencana,akibat harus menunggu pembebasan lahan selesai.

Pasalnya, belum tuntasnya masalah lahan tersebut pada akhirnya bisa mempersulit bahkan menggagalkan pembangunan infrastruktur. Padahal, masalah pembebasan lahan dalam proyek infrastruktur biasanya menjadi beban pemerintah dimana pengadaannya diatur dalam UU yang berlaku.

Hal ini terjadi pula pada Pembangunan Bumi Praja Laworoku yang masih terus berpolemik, menyikapi hal tersebut
Pemda Muna Barat bersinergi bersama Forkompinda selesaikan permasalahan terkait ganti rugi lahan, Selasa (07/11/2023).

Adanya polemik ini menyebabkan pekerjaan perkantoran Bumi Praja Laworoku saat ini mandek selama beberapa hari, pasalnya warga memblokade jalur menuju pembangunan mega proyek tersebut dan menyuruh para pekerja untuk menghentikan proses pembangunan.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum masyarakat, Firman Prahara, jika berdasarkan tuntutan masyarakat pada komitmen Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat terkait ganti rugi lahan sebesar Rp 8,1 miliar yang berdasarkan asumsi penganggaran yakni Rp 5.000 per meter untuk jalur belakang, dan Rp 10.000 per meter untuk jalur depan.

“Atas dasar apa pemda mengklaim lahan tersebut menjadi hutan lindung, padahal sebelumnya lahan tersebut telah digunakan oleh orang tua zaman dulu untuk berkebun” Terang Safar Pou salah satu masyarakat marobea

“Bahkan telah ada lahan yang mempunyai sertifikat kalau berdasarkan histori, di sini kami meminta solusi,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj Muna Barat, Dr. Bahri mengatakan, lahan yang saat ini dibangunkan perkantoran merupakan lahan pemda yang sebelumnya kawasan hutan lindung, kemudian terjadi penurunan status hutan menjadi APL, dan sebagai persyaratan mekarnya Muna Barat, Pemda Muna memberikan lahan tersebut sebagai aset.

Untuk itu, sebagai hak pemda, dirinya menyebut tak boleh mengganti rugi lahan itu, pasalnya pemda telah berkoordinasi ke pihak provinsi, sehingga perkara ganti rugi lahan mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018 mengenai dampak sosial, sehingga untuk membuktikan kepemilikan lahan tersebut melalui pengadilan.

Selanjutnya, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, meminta untuk membuka portal agar pekerjaan tetap berlanjut. Namun, permintaan itu tak dihiraukan oleh masyarakat. Sehingga, ia menegaskan jika masih ada pemblokiran dilakukan yang berdampak pada berhentinya proses pembangunan perkantoran, maka pihaknya akan segera proses hukum.

“Karena ini berbicara tentang negara, yaitu pembangunan perkantoran merupakan aset, kita harus berdasarkan aturan hukum,” ungkapnya.

Kemudian, Kasi Datun Kejari Muna, Puput Wijaya Putra mengatakan, pihaknya juga telah meninjau lokasi Bumi Praja Laworoku, dalam peninjauan dilakukan usai penandatanganan MoU terkait pendampingan pelaksanaan kegiatan strategis.

Ia mengatakan, pihaknya juga berharap agar masyarakat tidak menghalangi proses pekerjaan yang dilaksanakan oleh PPK dan kontraktor yang saat ini telah berjalan.

“Kegiatan ini resmi setelah melalui tahapan lelang,” ujarnya.

Olehnya itu, diskusi yang dilakukan di akhir dengan berita acara kesepakatan penyelesaian masalah tuntutan ganti rugi lahan dengan memuat empat poin kesepakatan, yaitu pemda menyatakan status kepemilikan lahan Bumi Praja Laworoku adalah milik pemda, berdasarkan penyerahan dari Pemda Muna sesuai penurunan status APL.

Sehingga, pemanfaatan tanah dikenakan ketentuan mengenai penanganan dampak sosial dengan mengacu pada Perpres 62 Tahun 2018 dengan aturan teknis adalah Peraturan Menteri ATR/BPN No 6 Tahun 2020.

Selanjutnya, untuk menguji status kepemilikan pemda pihak masyarakat yang tetap mengklaim kepemilikan tanah, dipersilahkan untuk menggugat atau menempuh jalur hukum.

Penulis : Hayat

Artikulli paraprakPj. Bupati Konawe Panen Raya Tomat dan Cabai di Wonggeduku
Artikulli tjetërDesa Ahuawatu Masuk Desa Percontohan Anti Korupsi,  Dapat Nilai Istimewa Dari KPK RI