KENDARI – Tim Opsnal Subdit I unit II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, Sultra telah mengamankan seorang pria asal Kota Kendari, pada Minggu (21/03/21) sekira pukul 22.45 malam dengan Barang bukti Narkotika Jenis Shabu seberat 41,95 gram.
Kronologis kejadian, berawal dari laporan dan informasi masyarakat bahwa di kel. Lahundape kec. Kendari barat Kota Kendari, sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu.
Sehingga berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I unit II Ditresnarkoba Polda melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan tersangka AC (41 thn) dengan BB 18 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41,95 Gram.
Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi masyarakat, di temukan dikamar ruang kerja target 2 (dua) buah sachet yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada diatas meja di belakang layar komputer.
Selain itu, Tim juga menemukan 1 buah bong dan 1 buah buku catatan penjualan yang berada diatas meja. Selain itu, satu buah tas hitam merk eiger, didalamnya ditemukan 1 buah kotak plastik yang berisi 14 Sachet plastik yang dibungkus kertas putih berupa narkotika jenis shabu.
Dalam Tas itu ditemukan 1 buah timbangan digital berwarna silver, 4 buah pirex, 2 buah sendok plastik, 1 buah korek gas, 101 lembar plastik sachet ukuran besar, 227 lembar plastik sachet ukuran kecil, dan 27 lembar plastik sachet ukuran sedang.
Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Untuk modes operandi tersangka dalam mendapatkan Narkotika jenis Shabu dengan cara mengambil tempelan yang sebelumnya dipesan dari salah seorang operator yang berada di kota Kendari.
Diketahui, Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni, Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika (Release Polda Sultra).