Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti 4,2 Kilogram Sabu, Periode Januari Hingga Juni 2022

303

Penulis : Andhy

KENDARI, BONDO.ID – Untuk mencegah terjadi penyalahgunaan barang bukti narkotika, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan BB seberat 4.243 gram, pada Selasa (5/7/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, merupakan pengungkapan periode Januari hingga Juni 2022.

“Hari ini jajaran Dirtresnarkoba Polda Sultra memusnahkan barang bukti sebanyak 4.243 gram. Pemusnahan ini memang agenda dari Direktorat sendiri dimana kegiatan ini kita upayakan dua kali dalam setahun, biasanya kita ambil pada momen 1 Juli, kemudian nanti di akhir tahun,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan gabungan dari pengungkapan Ditres Narkoba Polda Sultra jaringan Sumatera Utara yang diselundupkan melalui jalur udara dan pengungkapan Polresta Kendari.

“Tadi kita hadirkan semua tersangka sebanyak tujuh orang dari Polda Sultra ada lima orang dan dari Polresta Kendari ada dua tersangka,” ungkapnya.

Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator milik Balai POM Kendari di halaman Polda Sultra dengan disaksikan Gubernur Sultra Ali Mazi dan tamu undangan lainnya di momen Hari Bhayangkara ke-76 di Mako Polda Sultra.

Artikulli paraprakRutan Unaaha Sosialisasi SE Dirjenpas Terkait Mekanisme Kunjungan Secara Lansung, Berikut Syaratnya!
Artikulli tjetërPemkot Kendari dan Yayasan Rumpun Perempuan Sultra Teken MoU