Penulis : Andhy
KENDARI, BONDO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Muna Rusman Emba, atas dugaan kasus tindak penipuan atau penggelapan, pada siang ini, Jumat (17/6/2022).
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, saat dikonfirmasi, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Muna itu.
Bambang mengatakan, dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan tindak penipuan atau penggelapan itu, Rusman Emba akan diperiksa sebagai saksi.
“Sebatas saksi atas laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” ujarnya, pada Jum’at (17/6/2022).
Lebih lanjut, dirinya belum bisa memberikan keterangan lengkap atas kasus yang menyeret nama Bupati Muna itu. Sebab kasusnya sendiri masih dalam tahap penyelidikan.
“Cuma itu yang bisa saya sampaikan, karena ini masih penyelidikan,” pungkasnya.