Pj. Bupati Tunjuk KPA, Kadinkes Anggap Keliru, Kabag Hukum ; “Ini kan lucu”

Kabag Hukum Setda Mubar, Yuliana Are

Tanggapan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat Atas Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Muna Barat, La ode Mahajaya yang Menyebut Pj. Bupati Mubar, Laode Butolo Telah Melanggar Ketentuan Pengelolaan keuangan daerah dianggap sangat keliru.

Padahal Kebijakan Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Regulasi yang ada. Hal itu di sampaikan Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat Yuliana Are, Sabtu (6/4/2024).

Yuliana menyampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan sebagai kuasa pengguna anggaran ( KPA ) sudah sesuai dengan pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan di urai secara jelas dalam Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah .

“Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah, memiliki kewenangan menetapkan KPA di sebutkan dalam pasal 4 huruf g peraturan pemerintah No. 12 Tahun 2019 salah satu kewenangan Bupati adalah menetapkan KPA,” pungkasnya

Lanjutnya, hadirnya KPA dalam satu instansi tidak boleh dimaknai merampas kewenangan penguna anggaran ( PA ), justru, tanggung jawab PA diringankan dengan hadirnya KPA.sebab KPA hanya menyelenggarakan kewenangan PA. itupun hanya sebagian, sehingga keliru bila ada pendapat mengatakan bahwa KPA melucuti kewenangan PA.

“Soal Kepala Dinas kesehatan seolah tidak lagi diberikan kewenangan mengelola keuangan di kantornya, justru ini lucu. Berarti pejabat yang bersangkutan tidak memahami secara utuh aturan pengelolaan keuangan daerah. Yang mesti dipahami, meski ada penunjukan KPA, posisi PA tetap tidak terganggu sebab kewenangan PA melekat secara ex officio karena jabatan kepala dinas. Intinya, baik PA maupun KPA sesuai ketentuan peraturan perundangan memiliki tugas dan kewenangan masing-
masing. Dan keduanya menyelenggarakan kewenangan Bupati selaku pemegang kekuasaan keuangan daerah. Sehingga, secara normatif Bupati menunjuk KPA tidak bisa diselisihi oleh PA, terlebih lagi dia sebagai bawahan”, terang Yuliana.

Dikatakannya, mestinya, sebagai bawahan yang baik, jangan mendebat pimpinan di ruang publik. Sebab sebagai ASN ada nilai dasar, kode etik dan perilaku yang harus dijunjung tinggi. Apalagi sampai mengeluarkan pernyataan pers, seolah- olah Bupati salah dan dia yang benar.Padahal, aturan hukum yang digunakan sebagai dasar untuk menyerang bupati sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Ini kan lucu, menyebut Permendagri No. 13 tahun 2006 padahal ketentuan ini sudah dicabut sejak lahirnya, Permendagri 77 tahun 2020. Terkait ini, saya pikir sudah melewati batas sebagai bawahan, dan potensi melanggar kode etik sangat terbuka dan proses, selanjutnya nanti kita lihat,” tuturnya

Ditempat terpisah, Kepala Bidang Anggaran Dinas PPKAD, Laode Hasanu membantah pernyataan Kadis Kesehatan Muna Barat, karena menurutnya Mahajaya masih tetap PA di Dinas Kesehatan dan kewenangannya mengendalikan program administrasi keuangan daerah tidak diganggu.

“Justru aneh, karena penunjukkan KPA di Dinas Kesehata bukan kali ini saja terjadi. Bahkan, tahun lalu semua kepala bidang dijadikan KPA. Kenapa nanti tahun ini baru dikomplain. Mestinya dari tahun kemarin kalau ini dianggap salah,” ujarnya.

Lanjut kata dia, selain Dinas Kesehatan, beberapa dinas lain yang dianggap memiliki beban kerja dan anggaran besar juga di KPA kan.

“Seperti Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan, dan sejauh ini tidak ada yang keberatan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan, Arif Ndaga ikut membantah pernyataan pimpinannya itu.

Menurutnya, sebagai KPA dirinya tidak mungkin mengambil seluruh kewenangan PA. bahkan, persentase kewenangan pengelolaan anggaran 70 persen dikelola sendiri oleh kadis, dia hanya 30 persen.

“Kami juga paham aturan, KPA sifatnya membantuh PA, sehingga tidak mungkin kami merampas kewenangan
beliau” pungkasnya.

Artikulli paraprakLebaran “Politik”
Artikulli tjetërTingkatkan Silahturahmi dan Toleransi di Bulan Penuh Berkah, Polres Konawe Gelar Buka Puasa Bersama