Pj Bupati Konawe Saksikan Pembayaran Ganti Rugi Tanaman Warga Routa Oleh PT SCM

223
Suasana penyelesaian pembayaran ganti rugi tanaman warga routa. Foto/IST

UNAAHA—PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang melakukan aktivitas penambangan di Kecamatan Routa tuntaskan pembayaran ganti rugi tanaman. Pembayaran kompensasi warga itu berlangsung di ruang kerja Pj. Bupati Konawe, Harmin Ramba, yang di saksikan Forkopimda, Senin 16 Oktober 2023.

Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba dalam kesempatan itu menyampaikan, dengan penyelesaian pembayaran ganti rugi ini ini, tidak ada lagi konflik-konflik yang mengganggu aktivitas industri pertambangan di wilayah Routa.

Ia juga telah menginstruksi kepada camat dan kepala desa untuk terus menjaga kerukunan masyarakat serta memastikan keamanan investasi.

“Penyelesaian pembayaran hari ini merupakan tahap final dalam menangani permasalahan ganti rugi tanaman tumbuh yang selama ini menjadi perdebatan di wilayah IUP PT SCM,” harapnya.

Selain itu, Pj. Bupati juga menghimbau kepada warga yang menerima ganti rugi agar tidak ada lagi klaim terkait lahan atau tanaman tumbuh yang telah dibayar.

“Kami berharap tidak akan muncul lagi permasalahan baru setelah pembayaran ini,” tegasnya.

Diketahui, pada kesempatan tersebut sekitar 48 hektare tanaman tumbuh milik masyarakat setempat telah dilakukan ganti rugi. PT SCM menggelontorkan anggaran sebesar Rp 4,698 miliar untuk pembayaran. (Rls).

Artikulli paraprakMendapat Penambahan Anggaran Dari APBN, Pemdes Kampobalano Mubar Progres Pengadaan Bibit Jagung Buat Petani
Artikulli tjetërPengurus PKK Kecamatan di Konawe Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas