Mubar, Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 61.202 pemilih.
Penetapan DPT tersebut melalui rapat pleno terbuka yang dilakukan di Kantor KPU setempat.
Ketua KPU Mubar La Tajudin menyebut DPT tersebut tersebar pada 147 TPS pada 81 desa dan 5 Kelurahan yang ada di Kabupaten Muna Barat.
“Selanjutnya akan memasuki tahapan rekapitulasi penetapan di Provinsi yang akan dilaksanakan mulai 21-23 September 2024. Lalu kemudian akan dikembalikan ke tingkat kabupaten untuk diumumkan di PPS masing-masing,” ungkap Tajudin.
Mantan Pendamping Desa di Mubar itu menjelaskan awalnya dari penyusunan DPS lalu, pada Pilkada ini Mubar diperhitungkan hanya 145 TPS. Akan tetapi setelah dimutakhirkan maka terjadi penambahan TPS di Kecamatan Wadaga Desa Lindo yang melebihi batas maksimal satu TPS yaitu 600 per TPS.
“Makanya terjadi penambahan satu TPS,” singkat nya.
Lebih lanjut Ketua KPU mengatakan untuk DPT pemilu lalu sebanyak 60.028 daftar pemilih.
Artinya terjadi penambahan sekitar 940 orang lebih pada DPT Pilkada ini.
“Karena yang ditetapkan DPT pemilu lalu dengan pilkada dimutakhirkan melalui DP4 yang disampaikan oleh Kemendagri ke KPU lalu dimutakhirkan. Dan salah satu indikator penambahan DPT yaitu karena pemilih pemula pada 27 November telah mencapai usia 17 tahun termasuk dengan pensiunan tentara, polisi, ataupun sebaliknya yang telah tercover juga menjadi anggota TNI POLRI menjadi tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Penulis: LM. Faisal