Muna Barat, Pendaftaran bakal calon Kepala Daerah Kabupaten Muna Barat tahun 2024 telah resmi di tutup oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Mubar pada pukul 23:59 wita , 4 September 2024 setelah perpanjangan.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Muna Barat, telah melaksanakan Tahapan Penerimaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah pemilihan serentak tahun 2024 mulai sejak 27-29 Agustus 2024 dan telah dilakukan perpanjangan terhitung 2-4 September 2024 hanya satu Bakal Pasangan Calon yang resmi mendaftar .
Kemudian, KPU Mubar secara resmi menutup pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Mubar, hanya terdapat satu Bapaslon yakni La Ode Darwin – Alibasa.
“Penerimaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Muna Barat Pilkada tahun 2024 kami nyatakan ditutup,” jelas ketua Kpu Mubar La Tajudin. Rabu malam, 4 September 2024.
Dirinya mengaku, sejak mulai di buka pendaftaran hingga perpanjangan sampai berakhirnya pendaftaran, hanya satu bakal pasangan calon yang resmi mendaftar di KPU Muna Barat.
“Hanya satu paslon sampai dengan akhir perpanjangan pendaftaran 4 September 2024 hingga pada pukul 23.59 Wita,” Ungkapnya.
Setelah ditutupnya pendaftaran, masih ada tahapan akan dilaksanakan yakni akan penelitian verifikasi adminitrasi bapaslon.
“Sepanjang hasil verifikasinya ini ternyata lengkap, maka dengan sendirinya Muna Barat itu satu pasangan calon tunggal dan pada tanggal 22 September kita akan tetapkan calon bupati,” Ujarnya.
Kemudian, setelah penetapan calon bupati, selanjutnya pada 23 September akan dilaksanakan pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat setelah itu akan memasuki tahapan kampanye.
Ia kembali menegaskan bahwa pilkada akan tetap berjalan dengan aman, nyaman, dan tenteram hingga 27 November 2024 mendatang .
Tajudin menambahkan bahwa, pemilihan tetap akan berjalan dan masyarakat akan tetap memilih dengan disiapkan kertas suara saat di TPS,Dalam kertas suara itu, akan ada dua gambar diperlihatkan, satu gambar pasangan calon dan satu tidak ada gambar, yang tidak ada gambar ini hanya ada tulisan nomor urut.
“Namun, untuk mengetahui itu dilakukan dulu pengundian nomor urut. Dipengundian nomor urut itu dilakukan dulu pencabutan nomor urut. Kalau misalnya dalam pencabutan nomor urut 1 itu didapatkan oleh pasangan calon itu (Darwin-Ali Basa), maka di kertas suara adalah foto pasangan calon itu sendiri. Dan di kertas kedua adalah nomor urut saja, tidak ada gambar,” tutupnya”.
Penulis: LM. Faisal