Penulis: La Ato
BONDO.ID | Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan sejumlah lembaga dan asosiasi di salah satu hotel di Kendari, Rabu, 16 Februari 2022.
MPP ini dibuat untuk mengintegrasikan, mempercepat dan mempermudah pelayanan, serta meningkatkan jangkauan terhadap masyarakat dalam satu tempat.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, setelah melakukan penandatanganan ini, pemerintah Kota Kendari merencanakan pembukaan MPP ini akan dilakukan tanggal 9 Mei mendatang, bertepatan dengan perayaan HUT Kota Kendari.
“Mal Pelayanan Publik ini kita dedikasikan agar pelayanan kepada masyarakat, baik berupa izin maupun pelayanan administrasi pemerintahan lainnya, termasuk administrasi kependudukan bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Artinya, bisa terlayani secara baik dan mendapatkan kepastian,” terang Sulkarnain.
Masyarakat, menurutnya, ingin mendapatkan pelayanan yang sama, tapi selalu ada anggapan bahwa jika ingin mendapatkan layanan yang cepat harus punya koneksi di instansi yang bersangkutan. Oleh karena itu, dengan adanya MPP ini, anggapan itu bisa dihilangkan, sehingga semua masyarakat bisa terlayani dengan setara.
Ia berharap, adanya MPP ini bisa menghilangkan pelayanan yang berbelit-belit terhadap masyarakat.
“Kita berharap, konsep one stop service itu betul-betul bisa dihadirkan. Artinya, masyarakat datang untuk memenuhi berbagai kebutuhannya cukup di satu tempat. Hanya berhadapan dengan petugas pelayanan, tidak perlu dengan pejabat pengambil kebijakan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satria Damayanti mengatakan, ada 19 lembaga dan asosiasi yang terikat dalam perjanjian kerja sama ini. Selain itu, juga terdapat delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemkot Kendari.
“Yang akan melakukan penandatanganan kerja sama hari ini sebanyak 15 instansi vertikal dan ososiasi. Empat di antaranya akan menyusul, yakni Bea Cukai, Ombudsmen, BPJH, dan BPJS Kesehatan,” ucapnya.