Pengurus Rumah Ibadah dan Organisasi Keagamaan Kota Kendari Terima Dana Hibah

452
Ketgam : Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat menyaksikan penandatanganan NPHD. Foto : Istimewa

Penulis: La Ato

KENDARI, BONDO.ID  – Pemerintah Kota Kendari menyerahkan dana hibah kepada pengurus rumah ibadah dan organisasi keagamaan yang ada di Kota Kendari.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2022 di salah satu hotel di Kendari, Selasa, 22 Maret 2022.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, penyerahan dana tersebut dilakukan lebih awal karena beberapa pertimbangan, salah satunya agar dananya bisa segera digunakan.

“Di triwulan pertama ini kami memprioritaskan, walaupun di tengah keterbatasan dan banyaknya kebutuhan pembangunan di Kota Kendari,” kata Sulkarnain.

Menurutnya, penanganan rumah ibadah di Kota Kendari merupakan salah satu tugas Pemerintah Kota Kendari. Sehingga, penyerahan dana hibah menjadi wujud tanggung jawab dari pemerintah.

“Rumah ibadah di Kota Kendari mencapai ratusan. Itu adalah tugas pemerintah kota untuk bagaimana semuanya bisa bergerak tumbuh secara bersamaan, tapi pemerintah kota juga mempunyai keterbatasan, apalagi dalam situasi pandemi sekarang ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kota Kendari, Hendra Jaya mengatakan, dalam tahun 2022, dana hibah untuk rumah ibadah dan organisasi keagamaan yang akan diserahkan sebesar Rp2.430.000.000,00.

“ini akan diserahkan kepada 22 rumah ibadah, satu taman pengajian Al-Qur’an, dan enam organisasi keagamaan,’ jelasnya.

Artikulli paraprakSerahkan SK CPNS Pegawai Lingkup Kemenag Sultra, Zainal Mustamin: Jadilah Pegawai Bersahabat
Artikulli tjetërUPP Kota Kendari Sosialisasi Saber Pungli dan Pengenalan Aplikasi New LAIKA