Pengklasifikasian Peserta Didik yang Sudah Vaksin dan  Belum Vaksin Resmi Diberlakukan

1700
Ketgam : Kepala Dikmudora Kota Kendari. Foto : Istimewa

Penulis: La Ato

KENDARI, BONDO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, resmi memberlakukan pengklasifikasian bagi peserta didik yang sudah vaksin dan yang belum vaksin dalam menerima pembelajaran.

Pengklasifikasian ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari, tanggal 7 Maret 2022, tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Tahun Pelajaran 2021-2022. Pengaturan PTMT dan PJJ ini berlaku untuk jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, Yayasan, dan lembaga kursus/pelatihan.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur menjelaskan, aturan ini adalah kelanjutan dari SE perpanjangan PJJ yang telah berlaku sejak dua pekan terakhir, yakni 21 Februari 2022.

“SE ini dikeluarkan Wali Kota Kendari dalam rangka pengendalian dan penanganan kasus Covid-19 di seluruh satuan pendidikan yang ada di Kota Kendari,” terangnya, Rabu, 9 Maret 2022.

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), lanjutnya, mengedepankan kesehatan serta keselamatan siswa. Salah satu caranya adalah dengan membedakan cara penyampaian kegiatan belajar mengajarnya.

“Siswa yang sudah vaksin melaksanakan PTM di sekolah, yang belum belajarnya dari rumah dengan didampingi oleh orang tua,” ucapnya.

“Jadi, semua peserta didik tetap terlayani belajarnya, walaupun caranya berbeda,” lanjutnya.

Walauapun angka Covid-19 di Kota Kendari menurun, ia mengaku, pihaknya tetap menerapkan aturan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kluster Covid-19 di lingkungan sekolah.

“Bercampurnya anak-anak yang sudah vaksin dan yang belum dikhawatirkan menular terhadap anak-anak yang belum vaksin,” ucap Makmur

Artikulli paraprakDispenda Konsel Optimalkan Penerimaan Pajak, Genjot Wajib Pajak Transaksi Secara Online
Artikulli tjetërUdang Vaname Dianggap Berhasil, Anggota DPRD Wakatobi Dukung Pengembangan di Tomia