Penulis: La Ato
KENDARI, BONDO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi melakukan penyegelan terhadap kios para penjual di Jalan Z. A. Sugianto, tepatnya depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Jumat, 11 Agustus 2023.
Penyegelan ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah kota memberikan waktu kepada para penjual untuk melakukan pembongkaran secara mandiri kios yang mereka miliki.
Langkah penyegelan yang dilakukan pemerintah kota ini, oleh salah seorang pemilik tanah di lokasi tersebut dianggap tidak adil.
Daeng Mangasih, salah satu pemilik tanah yang digunakan para penjual untuk berdagang mengatakan, seharusnya, pemerintah kota terlebih dahulu membebaskan atau mengganti rugi tanah kepada pemiliknya sebelum melakukan penyegelan, sebab tanah yang mereka pakai bukan milik negara.
“Itu kita punya tanah kalau dibayar, kita tidak bisa bertahan,” kata Daeng Mangasih saat ditemui di lokasi penyegelan.
Menurutnya, tindakan penyegelan ini mencerminkan sikap pemerintah yang seakan-akan diktator.
“Kalau memang mau dipake untuk perluasan jalanan bisa saja, tapi bayar dulu tanahnya. Jangan dia paksakan begitu,” kesalnya.
Di tempat yang sama, salah satu pemilik warung makan, Siti Saenab mengatakan, dirinya tidak terima dengan penyegelan ini, sebab tanah yang dia gunakan untuk berjualan tiap tahun dibayar pajaknya.
“Ini tanah yang saya pakai tanah punya keluarga. Tiap tahun pajaknya dibayar, kurang lebih 34 juta per tahunnya,” jelasnya.
Ia mengaku, dirinya tetap tetap akan berjualan di tempat tersebut, sebab pemerintah kota belum memberikan ganti rugi terhadap tanah yang ia gunakan.
“Ini walaupun sudah disegel tetap akan kita pakai, karena ini tempat kita cari makan,” tegasnya.
“Seandainya kalau sudah dibayarmi pemerintah, diganti rugi. Kita juga diganti rugi, kita keluar. Tidak ada masalah, tapi jangan begitu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan, penyegelan yang dilakukan ini merupakan SOP poin kedelapan, yakni penyegelan dan pemutusan pelayanan umum, seperti air dan listrik.
“Ini poin kedelapan,” kata Hasman Dani.
Sedangkan poin kesembilannya adalah setelah penyegelan para penjual dikasih waktu satu minggu untuk dilakukan pembongkaran secara paksa.
“Untuk pembongkarannya satu minggu kita kasih waktu,” ujarnya.