Penulis: La Ato
KENDARI, BONDO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelar Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2023 di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu, 5 Juli 2023.
Kepala Dinas PPPA Kota Kendari, Sitti Ganef mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 1 ayat (1), perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, dan penipuan.
“Sehingga memeroleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara,” jelasnya.
Dampak yang ditimbulkan dari TPPO, lanjutnya, yakni orang merasa terkucilkan, depresi, putus asa dan hilang harapan, terganggunya fungsi produksi, kehamilan yang tidak diinginkan, serta bisa terinfeksi HIV/AIDS.
“Bahkan bisa mengalami kematian bagi korban,” lanjutnya.
Untuk itu, dirinya mengajak semua pihak agar bersama-sama memberikan dasar-dasar edukasi dan perlindungan kepada korban dan saksi sebagai aspek penting yang sudah tertera dalam penegakan hukum dan undang-undang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, sosialisasi TPPO merupakan kegiatan yang sangat penting dan diharapkan dapat menambah pengetahuan, pemahaman, dan informasi tentang penegakan hukum TPPO.
Uuntuk memberantas TPPO dari hulu sampai hilir, menurutnya, Indonesia memerlukan kerja sama yang harmonis dan sinergi dari para pihak terkait.
“Kerja sama yang sinergis dan harmonis mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, kepolisian, pemerintah, dan lembaga masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya TPPO,” ujarnya