
Penulis: La Ato
KENDARI, BONDO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar sosialisasi hukum persaingan usaha bagi PA/KPA/PPK dan Pokja Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Kamis, 7 September 2023.
Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, dalam persaingan usaha, keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat penting dalam mengawasi PA/KPA/PPK dan Pokja Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
Hal ini ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Mengingat sebagaimana amanat undang-undang tersebut, ini menjadi sesuatu yang tidak dibolehkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Asmawa Tosepu.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam proses aktivitas pengadaan barang dan jasa tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, sehingga dapat berjalan dengan baik dan tidak terkategori sebagai kegiatan yang bersifat monopoli, serta tidak menyisakan persoalan hukum ke depannya.
“Kita berharap, sosialisasi ini memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada seluruh peserta, sehingga ke depan bisa menjadi referensi dalam melaksanakan berbagai kegiatan di Pemkot Kendari,” harapnya.
Sosialisasi ini, tambahnya, dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah, membahas hukum persaingan usaha di Indonesia serta potensi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan mengetahui peran KPPU sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.