KONAWE – Pemerintah Kabupaten konawe Sulawesi Tenggara kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra.
Predikat itu diberikan BPK usai melakukan telaah maupun audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pemkab Konawe tahun anggaran (TA) 2020. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Pemkab Konawe tahun 2020 itu diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Andi Sonny, kepada Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, Senin (31/5), bertempat di aula kantor BPK RI Perwakilan Sultra.
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, usai menerima penghargaan mengucapkan terima kasih kepada kinerja bawahannya yang telah berupaya semaksimal mungkin dalam menyajikan laporan keuangan sesuai standar penilaian BPK RI.
“Ini bukan kerja saya sendiri, tapi kerja kolektif segenap pegawai Pemkab Konawe. Saya juga berharap kita semua harus bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ada. Baik itu peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang terkait dengan itu. Atau bahkan petunjuk teknis (Juknis),” ujar Kery Saiful Konggoasa, usai menerima LHP LKPD pemkab Konawe TA 2020, di aula kantor BPK RI Perwakilan Sultra.
Ditempat yang sama, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Ferdinand Sapan, menuturkan, persoalan capaian opini WTP yang diberikan BPK RI terhadap LKPD Konawe maupun daerah lainnya di Bumi Anoa, ditentukan oleh empat indikator.
Pertama, apakah laporan itu sudah disajikan berdasarkan standar akuntansi pemerintah (SAP). Kedua, apakah dalam pelaporan keuangan tersebut sudah menyajikan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh BPK. Yang ketiga, lanjutnya, apakah dalam laporan keuangan yang diserahkan itu, setelah pemeriksaan lebih rinci oleh BPK tidak ditemukan sesuatu yang bersifat melanggar kepatuhan. Keempat, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian internal (SPI) atas laporan pemerintah daerah yang disajikan.
“Jadi, empat hal itu yang dinilai oleh BPK. Setiap tahun kita terus meningkatkan kualitas laporan. Sehingga paling tidak, kita berharap LKPD Konawe yang tersaji itu menjadi wajar. Karena esensinya LKPD itu bukan menyajikan laporan yang benar atau salah, namun menyajikan kewajaran,” ungkap Ferdinand Sapan.
Meski demikian, Ferdinand tidak memungkiri masih ada sedikit catatan oleh pihak BPK RI Perwakilan Sultra atas LKPD Konawe TA 2020. Kelemahan itu yakni pencatatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Yang mana, katanya, dana BOS tersebut ditransfer dari pihak pemerintah provinsi (pemprov) Sultra dan langsung masuk ke kas sekolah.
“Transfernya langsung masuk ke sekolah, sementara pertanggungjawaban belanja dana BOS itu harus melalui pemkab Konawe. Ini yang kita agak repot sdikit. Utamanya di tingkat Sekolah Dasar (SD), sebab mereka tidak punya pengalaman dalam hal-hal terkait pencatatan keuangan,” beber Ferdinand Sapan.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Andi Sonny, mengatakan jika opini WTP yang diraih oleh Pemkab Konawe telah melalui seleksi atau pemeriksaan secara ketat dari BPK. “Pemberian opini WTP tersebut merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan,” tuturnya (Red)