Jakarta—Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengajukan revisi data wilayah administrasi yang dinilai tidak sesuai. Revisi ini diajukan dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 Juli 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbarui data agar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Beberapa poin yang diajukan untuk direvisi antara lain: Keberadaan Kelurahan Watunggarandu Kecamatan Lalongggasumeeto.
“Kelurahan ini tercatat dalam data Kemendagri, namun faktanya tidak ada di lapangan. Yang benar adalah Desa Watunggarandu. Dan kelurahan yang di maksud telah kami di hapus,”jelas Ferdinad
Kedua, lanjutnya, Kesalahan penulisan nama desa, Ada beberapa desa di Konawe yang namanya ditulis tidak sesuai dengan ejaan yang benar.
Ketiga, Status Pulau Toko Toko Wawoone, Pulau ini secara administrasi masuk wilayah Konawe, namun di lapangan masuk wilayah Konawe Utara.
Keempat, Status pulau di peta administrasi Kabupaten Konawe Kepulauan, Pulau ini tercatat sebagai aset Konawe, namun Pemkab Konawe sudah mengajukan untuk dikeluarkan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, berharap revisi data ini segera dituntaskan agar tidak mengganggu proses pembangunan daerah.
“Kami berharap ini segera tuntas karena dapat mempengaruhi proses penetapan tata ruang wilayah (RTRW) yang di berdampak pada langkah pembangunan ke depan,” kata Harmin Ramba. (***)