KENDARI – Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto membuka Rapat Kerja Pengawasan dalam Rangka Pembentukan Narahubung (Focal Point) Pelaksanaan Pengawasan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara secara daring pada Rabu 7 Juli 2021.
Turut hadir dalam acara tersebut Inspektur Daerah Sulawesi Tenggara, Korwas Investigasi BPKP Sultra serta 17 Inspektur Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tenggara.
Dalam pembukaan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo mengatakan setiap tahunnya akses masyarakat kepada Ombudsman, baik berupa penyampaian Laporan maupun konsultasi non-laporan terus mengalami peningkatan.
“Hal ini tentunya memerlukan sinergi yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan dan partisipasi masyarakat, agar seluruh Laporan Masyarakat tersebut dapat diselesaikan dengan akuntabel, adil dan dalam waktu yang relatif singkat,” katanya.
Mastri juga menyampaikan laporan yang masuk ke Ombudman RI Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) selama kurun 2019-2020 terdapat 569 Laporan Masyarakat.
“Peringkat Pertama sebagai Instansi Terlapor adalah Pemerintah Daerah sebanyak 274 laporan, dilanjutkan dengan Kepolisan 60 laporan, Badan Pertanahan Nasional 45 laporan dan jajaran Instansi Penyelenggara Pelayan Publik lainnya,” bebernya.
Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Gusti Pasaru dalam sambutannya mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Ombudsman Sultra, dan diharapkan dengan pembentukan Focal Point antara Ombudsman dan Inspektorat dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan maladministrasi khususnya di jajaran pemerintah daerah.
Ditempat yang sama, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menuturkan, mengenai hal tersebut Ombudsman memandang perlu adanya Pejabat Penghubung atau Focal Point yang tujuannya antara lain untuk mengoptimalkan peran Inspektur Daerah sebagai pengawas internal pemerintah dan Pejabat Penghubung antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Daerah.
Selain itu juga, agar dapat mengefektifkan koordinasi pencegahan maladministrasi, penyelesaian laporan dan pelaksanaan tindakan korektif dan Rekomendasi Ombudsman RI pada Pemerintah Daerah, serta mengefektifkan koordinasi pengawasan dan perbaikan pelayanan publik antara Ombudsman RI dan Inspektur Daerah.
“Kami memandang kegiatan ini sangat penting, artinya guna menyamakan persepsi dan membangun pemahaman pentingnya sinergi dalam rangka penguatan pengawasan pelayanan publik baik secara internal di tiap penyelenggara, maupun eksternal sebagaimana yang dilakukan oleh Ombudsman”, ujar Hery.
Berdasarkan hasil rapat diputuskan Ombudsman bersama APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) BPKP dan Inspektorat sepakat membentuk suatu wadah koordinasi yang disebut sebagai Narahubung atau Focal Point dari setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Sulawesi Tenggata akan bekerja sama dalam pengawasan pelayanan publik di lingkup pemerintah daerah.
Serta berkomitmen melakukan pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik. Percepatan penanganan pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat. Dan melakukan percepatan pelaksanaan tindakan korektif atau rekomendasi Ombudsman kepada pemda dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempercepat kualitas pelayanan publik terhadap pemenuhan standar pelayanan publik secara administrasi maupun standar perilaku penyelenggaraan pelayanan publik.
Menindaklanjuti pertemuan ini, Mastri juga menyampaikan akan mengagendakan pertemuan secara berkala dalam bentuk rapat koordinasi pengawasan untuk mengefektifkan dan mensinergikan tugas tugas pengawasan pelayanan publik khususnya di lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Ia juga berharap, dengan semakin baiknya koordinasi antara pemerintah dan pengawas pelayanan publik akan menjadikan pelayanan publik di negeri ini menjadi lebih baik dan memberi kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
“Ombudsman RI mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik di Sulawesi Tenggara untuk dapat mengoptimalkan penggunaan aplikasi pengaduan SP4N Lapor termasuk juga kanal pengaduan yang dibuat oleh pemerintah daerah termasuk unit-unit layanan lainnya untuk mengefisienkan tindak lanjut pengaduan dari masyarakat dan Ombudsman dalam menerima laporan masyarakat dapat merahasiakan identitas pelapor atas permintaan Pelapor demi menjaga keselamatan Pelapor,” tegas Mastri.
Diakhir pertemuan disepakati point point kesepakatan bersama yang salah satunya adalah Ombudsman RI bersama APIP (BPKP dan Inspektorat) juga mendukung adanya MoU atau Perjanjian Kerja Sama dan turunannya dalam rangka koordinasi, integrasi, dan sinergi antar kelembagaan guna mencapai pengawasan penyelenggaran pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan berkesinambungan. (RLS)