Nekat Akhiri Hidup Pakai Pengikat Pinggang, Keluarga Korban Tolak Lakukan Otopsi

6364
Ketgam : Ilustrasi bunuh diri. Foto : Repro google

Penulis : Andhy

BONDO.ID, MUNA – Seorang pemuda berinisial AQ (23) warga Desa Lakologou, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, nekat mengakhiri hidupnya di kamarnya sendiri, menggunakan pengikat pinggang.

Kapolsek Tongkuno Iptu Arman mengatakan, jenazah korban pertama kali ditemukan ayah kandungnya dengan kondisi tergelantung di balik pintu kamarnya.

“Sekitar pukul 17.55 wita ayah korban tiba dirumah, kemudian ibu korban menyuruh seaminya untuk mengecek anaknya di dalam kamar yang posisi kamarnya sedang terkunci. Lalu ayahnya mengintip dari jendela bagian luar kamar yang terbuka dan melihat korban sudah terduduk di belakang pintu dengan posisi leher terikat dengan tali pinggang dan tergantung pada gantungan pakaian dibelakang pintu kamar,” ujar, pada Jumat 18 Februari 2022.

Melihat anaknya tergantung Lanjut Arman, ayahnya berusaha masuk ke kamar korban dengan cara masuk melalui jendela kamar, dan mencoba untuk menyelamatkan putranya itu

“Korban masih sempat bernapas (Kondisi ngorok) setelah itu bapaknya mencoba memberikan pertolongan pertama dengan cara meniup mulutnya dan memompa dadanya namun tidak ada reaksi dan meninggal dunia,” ungkapnya

Ia juga mengatakan, pihak keluarga menolak adanya tindakan otopsi yang akan dilakukan oleh tim medis, serta membuat surat pernyataan penolakan.

“Dengan kondisi tersebut, pihak keluarga telah menerima dengan Ikhlas kematian almarhum dan menyatakan menolak dilakukan visum dan otopsi mayat sehingga pihak keluarga membuat surat pernyataan penolakan outopsi mayat,” tuturnya

Namun demikian pihak Polsek Tongkuno tetap melakukan koordinasi dengan TIM medis Puskesmas Tongkuno Muna untuk dilakukan visum luar terhadap korban.

Artikulli paraprakKuasai Sabu, Wanita Asal Konut di Amankan Polisi
Artikulli tjetërMeningkat, Realisasi Investasi Capai Rp 2,665 Triliun, Konsel Duduki Peringkat ke-2 se Sultra