Miliki Sabu Seberat 121,49 gram, Pria Ini Ditangkap Dirumahnya

1255

KENDARI – Irman Saputra bin Mansur (33) warga Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tak bisa berkutik saat digrebek oleh Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra di rumahnya pada Jumat (26/3/2021) sekira Pukul 23.00 Wita.

Dari hasil penggeledahan, Tim menemukan barang bukti (BB) satu saset Sabu ukuran sedang diatas piring dalam kamarnya, 21 saset kecil Sabu dalam plastik, 34 saset kecil Sabu dalam lemari, kemudian satu bal/saset Sabu ukuran sedang dalam tas dompet kecil, 13 saset Sabu dalam pipet putih pendek, 18 saset Sabu dalam pipet putih panjang, dan lima saset Sabu dalam pipet hitam pendek.

Sedangkan BB Non Narkotika yang berhasil diamankan polisi yakni, 50 saset plastik bening kosong, sunit Handphone, dua unit timbangan digital, 50 batang pipet hitam, 45 batang pipet putih, 55 batang pipet kuning, 13 batang potongan pipet putih, lima batang potongan pipet hitam, satu saset pembungkus pilus garuda hijau, satu saset pembungkus malkist warna cokelat putih, satu buah piring kaca bening, dua buah tas kecil, dan dua buah buku catatan transaksi.

“Jadi BB diduga Narkotika Jenis Sabu yang berhasil di amankan oleh tim Subdit ll Dit Res Narkoba, yakni 93 saset sabu dengan berat brutto 121,49 gram,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan dalam Press releasenya Sabtu (27/3/2021) yang diterima Bondo.id.

Ferry mengungkapkan, awal mula penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut. Berbekal informasi tersebut, tim dari Dit Res Narkoba Polda Sultra langsung mendatangi rumah terduga pelaku.

Lanjut, sebelum dilakukan penggeledahan  terlebih dahulu, polisi menghadirkan saksi dari masyarakat. Setelah Tim mengantongi nama Pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeladahan dirumah pelaku yang juga pemilik narkoba tepatnya di Jalan Anoa Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Ke 93 paket/saset Narkotika jenis Sabu tersebut berada dalam kamar target beserta barang bukti lainnya, yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh terget,” beber Ferry.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.(red)

Artikulli paraprakDua Pelaku Pengedar dan Pemakai Sabu di Konsel Diringkus Polisi
Artikulli tjetërPengurus JMSI Aceh Resmi Dilantik