
Penulis : Hendro Nilopo
Koordinator Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara
Rencana pemerintah republik indonesia untuk menjaga pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) negeri ini dengan cara-cara yang tepat. Nampaknya belum terlaksana dengan baik. Padahal pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam aturan untuk menjaga pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) negeri ini agar di kelola dengan baik dengan berpedoman dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.
Akan tetapi hal tersebut, menurut penulis, tidaklah menjadi penghalang bagi sebagaian orang atau pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan khususnya pengusaha tambang dengan komoditas nikel. Hal itu bisa dilihat dari maraknya aktiivitas pertambangan ilegal yang terjadi di Kab. Konawe Utara khususnya dan di provinsi sulawesi tenggara pada umumnya.
Bahkan aktifitas ilegal mining di daerah dengan pencanangan nikel terbesar di sulawesi tenggara ini, kerap di lakukan secara terang-terangan oleh para perampok Sumber Daya Alam (SDA). Salah satu perusahaan yang mendasari pikiran penulis untuk membuat coretan ini adalah terkait adanya salah satu perusahaan yang sangat bebas melakukan penambangan ilegal di wilayah Kec. Morombo, Kab. Konawe Utara tanpa tersentuh oleh jeratan hukum yakni PT. Astima Konsrtuksi (ASKON)
Saat penulis mencoba menelusuri nama perusahaan tersebut (PT. Astima Konstruksi) di dalam Database maupun Geo Portal (One Map) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Namun penulis tidak menemukan adanya daftar mengenai legalitas perusahaan tersebut sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Karena rasa penasaran terkait kebebasan perusahaan tersebut (PT. Astima Konstruksi) melakukan ilegal mining, penulis kemudian berusaha untuk mencari tau dari berbagai sumber. Terang saja, informasi yang penulis peroleh, PT. Astima Konstruksi (Askon) hanyalah perusahaan penyedia alat berat dan kemudian beralih menjadi perusahaan kontraktor mining yang hanya bermodalkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari berbagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengeruk ore nikel di Konawe Utara.
Menurut asumsi awam dari penulis, perusahaan manapun tidak akan berani melakukan penambangan ilegal secara terang-terangan tanpa memiliki perisai (pelindung) yang kuat, bahkan di lahan yang telah di pasangi Papan Plant Larangan Menambang yang dipasang oleh pihak Mabes Polri di Wilayah Blok Matarappe, Kec. Langgikima, Kab. Konawe Utara, sedikitpun tidak di perdulikan oleh perusahaan kontraktor mining tersebut (PT. Astima Konstruksi).
Fakta tersebut nyaris membuat penulis pesimis dan berhenti untuk mampressure kejahatan yang di lakukan oleh perusahaan tersebut. Sebab rumor yang penulis dapatkan bahwa perusahaan tersebut (PT. Astima Konstruksi) di backing (kawal) oleh oknum dari istana kepresidenan, sebagaimana pernyataan yang penulis temukan dalam salah satu media online (Akurat.co) yang mengatakan  “Pada blok Matarape sudah di pasangkan Plant pelarangan  tapi  toh juga PT. ASKON masih bersikukuh beraktiftas, setelah kami telusuri lebih jauh PT. Askon ini diduga di back up oleh oknum yang berinisial BM yang konon katanya orang dari istana kepresidenan.
Namun sampai saat ini penulis masih meyakini bahwa masih ada instansi penegak hukum yang mampu menegakkan keadilan tanpa memandang siapa dan apapun jabatannya, karena hulum di negeri ini sejatinya di berlakukan tanpa terkecuali sekalipun seorang presiden (equality before the law).
Dengan demikian penulis berharap agar coretan yang ditulisnya ini bisa sampai dan mendapat atensi dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku institusi yang penulis yakini mampu untuk membongkar dan memproses hukum pimpinan PT. Astima Konstruksi (Askon) atas dugaan penambangan ilegal yang di lakukannya.