Menambang Tanpa Kantongi IUP, PT TMT dan PT ARP di Polisikan

1024

KENDARI – Diduga menambang tanpa kantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dua perusahaan tambang di Konawe Selatan (Konsel) dipolisikan oleh Law Mining Center (LMC) di Polda Sultra.

Kedua perusahaan tersebut yakni, PT Tiar Mora Tambang (TMT) dan PT Alam Raya Pratiwi (ARP). Kedua perusahaan ini diketahui menambang di Desa Waturapa, Kecamatan Palanggga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra, Selasa 23 Maret 2021

Sebelum melaporkan  kedua perusahaan di Mapolda Sultra, LMC Sultra melakukan aksi unjuk rasa dari eks tugu MTQ, selanjutnya menyambangi Mapolda Sultra.

Direktur Eksekutif LMC Sultra, Julianto Jaya P yang di temui oleh awak media membenarkan jika telah melaporkan PT TMT dan PT ARP atas dugaan aktivitas ilegal mining menambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Mapolda Sultra.

“Jadi Agenda Aksi tadi dirangkaikan dengan melaporkan secara langsung ke Mapolda Sultra dalam Hal ini ke unit Tipidter I Direktorat Reskrimsus terkait dugaan Ilegal Mining yang di duga memakai dokumen penjualan ore nickel PT TMT dan PT ARP,”kata Julianto.

Menurut Jul, sapaan akrabnya, bahwa aktivitas tersebut di nilai telah melanggar kaidah-kaidah pertambangan sebagaimana pertimbangan hukumnya yang di duga bertentangan dengan Pasal 158 undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Berdasarkan kajian hukum kami, Bahwa setelah Floating di Lokasi titik Kordinat tersebut tidak masuk dalam WIUP perusahaan yang terdaftar dalam Modi Minerba ESDM, Maka Kuat dugaan, oknum penambang nakal yang beraktivitas di desa waturapa bertentangan dengan Pasal 158 undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tegasnya.

Pada tempat yang sama, Ardianto selaku Jendral Lapangan, mengatakan bahwa kredibilitas pihak kepolisian di uji dengan kasus dugaan ilegal mining yang terjadi di Desa Waturapa.

“Walaupun laporan kami tadi sempat di sobek oleh pihak kepolisian yang menerima kami, namun kami yakin kredibilitas pihak kepolisian hari ini masih kami percayai sebagaimana menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang, karena berdasarkan data yang kami pegang bahwa di titik kordinat tersebut tidak terdaftar oleh pemilik IUP manapun, jadi wajar bila kami menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut ilegal,” tegasnya.

Masih di tempat yang sama, Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, Ardi menuturkan, terkait dugaan tersebut, akan di laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, karena berdasarkan pertimbangan hukumnya perbuatan tersebut di duga merampok kekayaan sumber daya alam negara.

“Kami juga akan melaporkan kasus dugaan Ilegal Mining ini ke Kejati Sultra, Karena ada dugaan kerugian negara dalam hal ini tidak menunaikan kewajibanya sebagaimana izinya tidak jelas, seenaknya mengeruk hutan produksi tanpa izin, tanpa iup, kasianlah penambang-penambang yang sudah mengurus IUP dan mengurus IPPKH dengan harga yang begitu fantastis. Apalagi berdasarkan informasi yang kami dapat ore nikelnya sudah jalan satu tongkang,” tutupnya.

Reporter : Irfan

 

Artikulli paraprakKepala BPK Sultra Apresiasi Kinerja Pemkab Konawe yang Serahkan LKPD Lebih Awal
Artikulli tjetërHari Ini, Pengurus JMSI Sultra Dikukuhkan