Masyarakat Andowia Duduki Lahan Eks IUP KMS 27 di Blok Mandiodo, 70 Alat Berat Exavakator Disita

1729
Ketgam : Situasi saat Masyarakat Andowia menduduki lokasi lahan di Eks IUP KMS 27 di Blok Mandiodo. Foto : Sc Video

KONUT, BONDO.ID – Masyarakat Kecamatan Andowia menduduki dan menyita 70 alat berat jenis exavakator yang di duga milik salah satu Kerjasama Operasional (KSO) Mandiodo Tapunggaya Tapumea (MTT) PT Antam di blok Mandiodo.

Koordinator perwakilan masyarakat Kecamatan Andowia Muhammad rizky mengungkapkan, bahwa proses produksi pertambangan yang terjadi di dalam IUP PT.Antam merupakan suatu tindak penyerobotan lahan dengan cara semena-semena  terhadap lahan masyarakat Kecamatan Andowia.

Selain penyerobotan lahan, terdapat pula dampak-dampak lingkungan yang mengakibatkan terganggunya stabilitas ekosistem dan sosial kebudayaan masyarakat, baik berkurangnya daya resapan air gunung, perubahan warna air hingga bertebarannya debu yang tak terhingga jumlahnya.

“Dengan pertimbangan diatas maka masyarakat mengeluarkan alat berat yang sedang beroperasi sekitar 70 alat berat”, Kata Reski dalam pres rilisnya. Rabu, (13/04/2022) yang di terima bondo.id.

“Kesemuanya itu dapat disaksikan sendiri dalam wilayah IUP PT. Antam (eks IUP KMS 27) yang di lakukan Oleh salah satu KSO MTT. PT. Antam,” sebutnya.

Menurut rizky, penguasaan masyarakat terhadap wilayah adat masih di pertahankan sebagaiamana di tegaskan dalam pasal 5 UUPA (undang-undang pokok agraria. Serta Pasal 4 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

“Penguasaan dan pengaturan oleh negara terhadap hutan dengan tetap menghormati masyarakat hukum adat serta kearifan lokal yang hidup di dalamnya,”terangnya.

Menurutnya, masyarakat memiliki hubungan dengan tanah sangat erat. Tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi melainkan memiliki nilai sosial yg kompleks. Fungsi sosial asas ini di atur pula di dalam pasal 6 UUPA bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.

“Fungsi sosial inilah yg kemudian menjadi ukuran masyarakat Kecamatan Andowia hingga timbulnya hak ulayat tertentu (Beshikkingrecht),”ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta bahwa pihak KSO MTT yang diduga melakukan penambangan tersebut untuk segera menghentikan segala tindakan yang tidak ramah terhadap masyarakat.

Selain itu, ia juga berharap agar pihak PT. Antam lebih meningkatkan pengawasan dalam segala proses aktifitas pertambangan.

“Jangan sampai mengakibatkan masyarakat menjadi tumbal dari keserakahan kelompok-kelompok tertentu,” sambung Rizky dalam releasenya.

Untuk diketahui, Masyarakat Andowia menduduki lahan tersebut di karenakan, ada kurang lebih 50 HA lahan masyarakat yang di serobot, serta aktivitas penambangan diduga telah menerobos kawasan hutan lindung di wilayah tersebut.(***)

Artikulli paraprakKakek 62 Tahun asal Wiwirano Dikabarkan Hilang, Pakaiannya Ditemukan di Pinggir Sungai Lalindu
Artikulli tjetërTPP ASN Segera Dibayarkan, Kemendagri Setujui Permintaan Pemkab Konut