KENDARI – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Penegak Hukum (GAKUM) melakukan Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Penegakan Hukum Over Demension Over Loading (ODOL), Sabtu 18 September 2021.
Kadishub Sultra Muhamad Rojulan, ST.,M.Si. mengatakan ODOL dilakukan di daerah tambang, yang bertujuan untuk mengurangi pelanggaran ODOL yang biasanya marak terjadi di daerah tambang.
“Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu di Dewan Perwakialan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Sulawesi Tenggara terkait pembahasan ODOL,” katanya.
Lanjut Rojulan menambahkan pembahasan ODOL sendiri sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan khususnya pasal 277 yang memberikan larangan.
“Namun tetap saja pelanggaran yang dilakukan tetap masih banyak dan tidak berkurang sehingga kegiatan ini merupakan langkah maju untuk bersinergi dengan semua pihak yang berkepentingan dalam mengatasi permasalahan ODOL,” tambahnya.
Ditempat yang sama Kepala BPTD XVIII
Benny Nurdin Yusuf mengatakan sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Sulawesi Tenggara karena pembahasan ODOL adalah kewenangan Kementerian Perhubungan Republik nmun tetap harus disinergikan dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk keharmonisan implementasi aturan dan penegakan hukum dilapangan.
“Fakta yang diungkapkan lembaga kami bahwa banyak kecelakan terjadi karena seringnya terjadi pelanggaran truk ataupun kendaraan bermuatan lain terkait ODOL. tentu saja dengan jumlah anggota BPTD XVIII di seluruh Sulawesi Tenggara yang tidak sebanding dengan jumlah kendaraan bermuatan yang harus diawasi mengakibatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ODOL ini sangat lemah,” pungkasnya. (Irvan)