KENDARI – Terkait dengan Barang Sitaan Mabes Polri dalam hal ini Ore Nikel yang di duga bahwa itu milik Perusahaan PT. Bososi Pratama, PT. Agung Pratama Mineral (PT. APM) mengklarifikasi soal dugaan yang di beberkan Oleh Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP Sultra) di mana Wawan Soneangkano yang merupakan Ketua JLP SULTRA mengatakan ada dugaan Petinggi yang terlibat dalam pengapalan Ore itu secara Ilegal, Jum’at 19 Maret 2021.
Dalam pengklarifikasiannya, Direktur Operasional PT. Agung Pratama Mineral ( PT. APM ) menyampaikan bahwa mengenai barang sitaan Mabes Polri itu sudah selesai lelang. Dan sudah di putuskan Oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang ( KPKNL ) pada tanggal 10 Februari 2021.
Wawan Soneangkano yang merupakan Ketua JLP SULTRA, sangat menyayangkan kinerja pihak KPKNL yang tidak transparansi dalam melakukan aktifitas lelang barang temuan Ore Nikel tersebut. Berdasarkan apa yang di sampaikan oleh pihak KPKNL sebagai pihak pelaksana lelang ore nikel tersebut, bahwa lelang suda selesai itu sangat membuat curiga.
“Adanya ketidak terbukaan KPKNL dalam pelaksanaan tender lelang temuan Ore Nikel itu, Kami menduga ada syarat akan kepentingan, atau bisa kita menduga bahwa KPKNL Kendari ada konspirasi bersama oknum perusahaan yang mengklaim dirinya sebagai pemenang tender lelang,” katanya.
Lanjutnya dikatakan Wawan, dalam pernyataan bahwa telah ada pemenang tender lelang Ore Nikel itu, kenapa Pihak KPKNL tidak berani membeberkan ke Publik Nama Perusahaan yang telah memenangkan, jumlah perusahaan yang pernah mendaftar sebagai peserta lelang, dan berapa Anggaran sehingga bisa memenangkan tender lelang itu. Tentu, ketidakberanian Pihak KPKNL untuk tidak mengumumkan tiga (3) poin tersebut, JLP SULTRA patut menduga bahwa memang kental terjadi permainan dalam kegiatan Lelang Ore Nikel itu.
“Bahwa sepengetahuan saya tidak ada aturan yang mengikat secara hukum buat KPKNL untuk tidak terbuka dalam menyampaikan Informasih terkait aktifitas kegiatan yang dilakukannya. Dan kalau memang ada aturan yang mengikat itu, KPKNL sampaikan, diatur dalam UU Nomor berapa, Pasal berapa. KPKNL harus profesional dong, jangan memakai aturan sendiri yang tidak berlandaskan apa apa,” tutur Ketua JLP SULTRA.
“Kan pertanyaan ini, Ketika pihak KPKNL tidak bisa mengumumkannya ke publik adanya kegiatan Tender Lelang itu,”tambahnya.
Sambung Ketua JLP SULTRA, kalau memang telah ada perusahaan yang telah memenangkan Tender Lelang itu sesuai dengan prosedur lelang dan aturan dalam UU yang berlaku, di umumkan dong. Kenapa mesti di sembunyikan, Kan aneh ini KPKNL
“Saya bisa katakan bahwa KPKNL sangat tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dan kami menduga, bahwa di Pihak KPKNL ada oknum yang bermain kongkalikong bersama pihak perusahaan yang mengklaim dirinya sebagai pemenang lelang.
Dan berdasarkan hal itu, Wawan Soneangkano yang merupakan Ketua JLP Sultra menantang pihak KPKNL Kendari dengan beberapa poin :
1. KPKNL harus bisa mengumumkan secara transparansi hasil tender lelang Ore Nikel Sitaan Mabes Polri itu, dan menyebutkan Nama Perusahaan Pemenang Lelang jika benar adanya.
2. KPKNL harus mengumumkannya dengan transparansi jumlah perusahaan yang pernah mendaftarkan diri sebagai peserta lelang Ore Nikel sitaan mabes polri itu.
3. KPKNL juga harus dapat memberitahukan ke Publik jumlah biaya yang di keluarkan pemenang tender lelang, sampai ia mendapat keputusan dengan ingkrah bahwa ialah pemenangnya.
“Jika pihak KPKNL tidak berani mengumumkan dengan transparansi tiga poin di atas dalam waktu 3 X 24 Jam dari sekarang, maka kami patut menduga bahwa KPKNL yang merupakan sebuah Instansi yang tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dan dalam waktu yang di putuskan oleh JLP SULTRA akan menggeruduk Kantor KPKNL,” tutupnya.
Sementara itu, Pihak KPKNL, sampai berita ini di terbitkan belum dapat di konfirmasi oleh awak media.
Laporan : Irfan