Penulis: La Ato
KENDARI, BONDO.ID – Setelah sempat tertunda, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) dan Buton Selatan (Busel) akhirnya resmi dilantik Gubernur Sulawesi Tenggara di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur, Jumat, 27 Mei 2022.
Sebagaimana diketahui, pelantikan seyogyanya dilaksanakan tanggal 23 Mei yang lalu, bersamaan dengan pelantikan Wali Kota Baubau dan Pj Bupati Buton Tengah (Buteng). Namun batal, dikarenakan nama yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak sesuai dengan keinginan gubernur.
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, pelantikan ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Nomor 131.74-1207 Tahun 2022, tanggal 13 Mei 2022.
Dalam kesempatan ini, ia mengingatkan dua poin penting kepada Pj Bupati Mubar dan Busel yang baru dilantik.
Pertama, ia mengingatkan bahwa masa jabatan Pj bupati paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikannya dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
“Sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku sampai ditetapkannya bupati/wakil bupati definitif melalui proses pemilihan kepala daerah,” jelas Ali Mazi.
Kedua, ia mengatakan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah, Pj Bupati kedua daerah tersebut wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur Sultra, selaku wakil pemerintah pusat yang ditembuskan kepada Mendagri sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
Selaku wakil pemerintah pusat, ia meminta kepada Pj bupati yang baru dilantik agar sungguh-sungguh mengawal dan memastikan kebijakan atau program pembangunan daerah yang ditetapkan bersama DPRD terharmonisasi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan kebijakan nasional.