Penulis : Andhy
BONDO.ID, KENDARI – Seorang wanita bernama Hartati (35) diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu di kediamannya Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe, pada Rabu (16/2/2022).
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Eka Fathurrahman mengungkapkan, tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan upaya paksa dengan melakukan tangkap tangan terhadap tersangka, bertempat dikediamannya.
“Tangkap tangan di dalam kamar yang ditempati, dengan 17 saset narkotika jenis sabu, berat 10,32 gram,” ujar Eka, pada Jumat 18 Februari 2022.
Setelah dilakukan penangkapan, Kepolisian melakukan interogasi, dan terungkap bahwa tersangka menyimpan sebanyak 17 saset, sementara ditangan kanan, telah mengenggam sebuah sabu dan sebagian disimpan di dalam kamar tersangka.
“Tersangka pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan, kemudian narkotika jenis sabu akan diedarkan dengan cara bertemu langsung dengan konsumennya,” ucapnya.
Lebih lanjut Eka memaparkan, beberapa barang haram dititipkan oleh suaminya berinisial H, dan hendak dijual kepada pasiennya.
“Saat ini suami pelaku sedang dilakukan pengejaran oleh tim,” tutupnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara, paling lama seumur hidup.