Penulis : Andhy
KENDARI, BONDO.ID – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengamankan dua pria berinisial A (23) dan ARH (15) di sebuah penginapan, lantaran membawa senjata tajam (Sajam) burupa anak panah busur dan parang, pada, Rabu (18/5/2022).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturahman Mengatakan, kedua pemuda tersebut diamankan pada pukul 00.30 Wita, di sebuah Penginapan Mega Homestay di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Dari tangan ARH tim menyita 4 anak busur dan 2 buah katapel. Sedangkan, dari tangan lelaki berinisial A, kami menyita 1 buah parang. Diamankan ditempat yang sama karena menguasai sajam jenis parang dan busur,” ujarnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Kepolisian, lelaki berinisial ARH mengaku, sajam tersebut milik rekannya. Ia membawa busur itu hanya untuk berjaga-jaga.
“Selain kedua pria dan sajam, kami juga mengamankan dua teman perempuan terduga pelaku di dalam kamar penginapan,” pungkasnya.
Saat ini kedua pemuda dan 2 teman wanitanya berada di Mako Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.