KPU Catat DPB Periode Februari 2022 di Kota Kendari Capai 213.202 

455
Ketgam : Rapat pleno KPU Kota Kendari tentang rekapitulasi DPB periode Februari 2022. Foto : IST

Penulis: La Ato

BONDO.ID | Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mencatat, selama periode Februari 2022, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kota Kendari sebanyak 213.202 pemilih. Dari angka ini, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 105.089, sementara perempuan sebanyak 108.113. Dibandingkan periode Januari lalu, jumlah ini bertambah 10 pemilih, yakni 213.192.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, peningkatan jumlah pemilih selalu terjadi.

“Pertumbuhan penduduk setiap saat memang selalu meningkat. Bayangkan saja, di pemilu 2019 lalu, DPT hanya mencapai 188.224. Sekarang sudah sangat naik jumlahnya,” ucapnya saat ditemui usai memimpin rapat pleno rekapitulasi DPB di Aula KPU Kota Kendari, Jumat, 25 Februari 2022.

Dalam rangka menyukseskan pemilu serentak 2024 mendatang, ia mengatakan, segala keperluan dan kesiapan harus dilakukan sedini mungkin.

“Waktu dua tahun bukanlah waktu yang lama. Kita sudah semakin dekat Pemilu raya. Sebagai penyelenggara pastinya mulai dari sekarang sudah harus bekerja mempersiapkan segala sesuatunya. Sehingga, pelaksanaan Pemilu serentak ini bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi KPU Kota Kendari, La Ndolili mengatakan, jika tahapan Pemilu nanti sudah berjalan, program PDB beralih pada pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu yang dilaksanakan sesuai PKPU pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu.

“Jadi, kita akan melakukan rekapitulasi DPB tinggal tiga bulan lagi. Olehnya itu, kita manfaatkan waktu ini untuk memaksimalkan pendataan data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai arahan dari Kordiv Data dan Informasi KPU RI,” terangnya.

“Data pemilih baru nantinya pasti akan didapatkan dari DP4 yang akan diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU RI. Selanjutnya akan disingkirkan dengan data DPB,” tambahnya.

Setelah semua itu, lanjutnya, hasil sinkronisasi atau penyandingan akan diturunkan ke KPU provinsi, lalu KPU kabupaten/kota.

“Sesuai draf PKPU pemutakhiran data pemilih, KPU kabupaten/kota akan melakukan sinkronisasi lagi setelah menerima data dari KPU RI,” ucapnya.

“Sinkronisasi ini akan berlangsung dua kali. Kami sedang mempertimbangkan untuk memberikan masukan, apakah sinkronisasi atau penyandingan cukup sekali saja,” tutupnya.

Artikulli paraprakPertumbuhan PDRB Konawe Tertinggi se-Sultra
Artikulli tjetërEnam Pengurus Cabang ISSI Sultra Resmi Dilantik