Kerap Melakukan Transaksi Narkoba, Pria Ini Ditangkap Polisi

1328

MUNA – Kerap melakukan transaksi Narkoba, Irfan Haris alias Ipang (27) warga Kelurahan Sidodadi Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan barang bukti di duga sabu seberat 9,74 gram.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu tas EIGER warna hitam yang didalamnya terdapat tujuh belas sachet berisi kristal bening diduga sabu, satu pireks kaca, satu tas kecil warna coklat yang didalamnya terdapat satu botol kecil yang penutupnya berwarna hijau.

Kemudian, satu penutup botol warna hijau yang telah dipasangkan pipet, lalu tempat permen yang didalamnya juga terdapat dua sachet kosong bekas pakai, satu buah sumbu dan satu pireks kaca, satu buah korek api gas, satu pembersih kaca, dua potongan pipet warna putih, empat sachet kosong bekas pakai, satu saringan bongdan nomor sim card pelaku.

Kasat Narkoba Polres Muna IPTU Junaedi mengungkapkan, awalnya ia menerima informasi dari masyarakat pada Kamis malam (25/3/2021) jika pelaku yang diduga telah menguasai barang haram tersebut akan melakukan transaksi sabu di seputaran Jalan Laode Pilu, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berbekal informasi tersebut, Dirinya bersama Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan. Alhasil, keberadaan Pelaku di ketahui dan di lakukan penangkapan pada Jumat, (26/03/21) dini hari sekira pukul 06.00 Wita di rumah mertuanya di jalan Laode Pilu.

“Setelah kami lakukan penggeladahan terhadap pelaku, kami temukan barang bukti berupa satu buah Tas Eiger warna hitam yang didalamnya terdapat 17 sachet berisi kristal bening diduga sabu dengan berat, 9,74 gram,” ungkap Junaedi dalam pres releasenya Jumat (26/3/2021) yang diterima Bondo.id.

Pelaku diduga berperan sebagai penjual/perantara jual beli serta penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Junaedi bilang, modus operandi, Pelaku diduga berperan sebagai penjual atau perantara jual beli serta penyalahguna narkotika jenis shabu.

“Tindakan yang kami lakukan, pertama mengamankan terlapor dan Barang Bukti, membuat Laporan Polisi (LP), kemuduan melengkapi mindik dan melakukan BAP,” bebernya.

Atas perbuatannya, Pelaku di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan penjara paling singkat  enam tahun dan paling lama dua puluh tahun kurungan. (Red)

 

Artikulli paraprakKetua DPRD Sultra Buka Pelatihan Tahap IV di BLK Kendari
Artikulli tjetërPangdam XIV/Hasanuddin Dianugerahi Gelar Kerajaan Moronene