Penulis : Hasmar
KENDARI, BONDO.ID – Kuasa Hukum PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Firman SH MH merasa kecewa dengan PT Tiran Indonesia.
Kekecewaan itu diakibatkan, adanya keputusan bersama yang terbangun antara kedua belah pihak yang telah di langgar oleh PT Tiran Infonesia.
Dalam keputusan bersama itu, kedua belah pihak yakni PT Tiran Indonesia dan PT KDI sementara waktu tidak akan melakukan aktivitas penambangan dan menggunakan Jalan Hauling yang sedang di permasalahkan.
Diketahui, Jalan Hauling tersebut, berada dalam lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KDI. Tepatnya di Konawe Utara Sulawesi Tenggara.
Firman selaku Kuasa Hukum PT KDI mengungkapkan, PT Tiran Indonesia sama sekali tidak menghormati keputusan bersama yang di saksikan aparat penegak hukum.
“Kami memutus jalan tersebut mempunyai alasan yang kuat dimata hukum, sebab pihaknya saat ini sedang dan akan melakukan aktivitas penambangan didalam IUP kami. Lantas apa alasan PT Tiran Indonesia keberatan dengan aktivitas perusahaan penambangan kami,” ujarnya dengan nada bertanya-tanya, Minggu (1/5/2022).
Anehnya kata dia, pihaknya yang sedang melakukan penambangan dan baru saja memulainya. Tiba-tiba di malam hari mereka (PT Tiran Indonesia : red) menerobos masuk di IUP PT KDI dan melakukan penimbunan terhadap Eks galian yang sedang garap.
“Ini jelas sebuah pelanggaran hukum, dan kami mengalami kerugian secara materil,” ungkap Jevin sapaan akrab kuasa hukum PT KDI.
Merasa kecewa, Jevin membeberkan sejumlah pelanggaran yang di lakukan oleh PT Tiran Indonesia. Ia menduga, PT Tiran Indonesia telah melakukan sejumlah kejahatan tanpa melihat regulasi serta peraturan yang menjadi acuan dalam melakukan aktivitas pertambangan.
“Pertama, PT Tiran Indonesia membuat Jalan Hauling tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari PT KDI.
Kedua, PT Tiran Indonesia membuka lahan PT KDI untuk digunakan sebagai Stock File Ore Nikel tanpa melakukan koordinasi kepada pemilik IUP,” ucapnya kesal.
Dalam kesempatan itu, Jevin meminta kepada penegak hukum, agar bersikap adil terhadap seluruh investor tambang di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara. Kata dia, Tersus untuk PT. Tiran Indonesia jangan pernah menjadikan perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang di istimewakan.
“Upaya hukum dan negosiasi tetap kami kedepankan untuk menghindari terjadinya konflik. Melalui media ini kami sampaikan bahwa dirinya akan mengadukan semua yang terlibat pada proses terbitnya izin Tersus PT TIRAN INDONESIA yang diduga kuat cacat administratif,” tutup Firman SH MH
Sementara itu, sampai berita ini di tulis Humas PT Tiran Indonesia, H La Pili belum dapat terkonfirmasi.