BONDO.ID | Konawe – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha Herianto telusuri siapa – siapa yang di temui Napi Imanuddin saat izin berobat di klinik Medika di Kendari.
Napi Imanuddin dengan kasus pelanggaran Pemilu terpidana 3 bulan 15 hari menjadi viral setelah kedapatan makan malam di salah satu rumah makan di kota kendari pada Selasa 23 Februari 2021.
“Persoalan makan malam napi Imanuddin adalah hal yang wajar, karena seharian berurusan dengan pihak klinik. Nah yang jadi persoalan, siapa yang di temui dalam rumah makan itu,”terang Herianto yang di temui awak media, Rabu 24 Februari 2021 di Rutan Unaaha.
Herianto mengakui, Imanuddin pada Selasa 23 Februari 2021 keluar tahanan dengan izin berobat dengan pengawalan petugas rutan. Karena,sesuai rekomendasi dokter, setelah 10 hari menjalani masa karantina di klinik Rutan Unaaha, yang bersangkutan, untuk di lakukan pemeriksaan kembali.
“Awal masuk rutan (15 Februari 2021) dalam keadaan reaktif Covid-19, Kemarinlah (23 Februari 2021) kami lakukan pemeriksaan ulang dengan pengawalan petugas yakni, Putra Amandari dari petugas umum dan petugas medisnya Oktavian,”tuturnya
Meski demikian, lanjut Herianto, saat makan malam itu, Napi Imanuddin tidak dalam keadaan terborgol. Namun kata dia, masih ada petugas yang dampingi.
“Artinya pengawalan itu tidak selamanya dalam kondisi terborgol, petugas saya dalam kondisi pengawalan ada di situ,”pungkasnya.
Lebih jauh Herianto menjelaskan Napi Imanuddin bukanlah terpidana kasus Korupsi. Melainkan kasus pidana umum.
“Jadi tolong diklarifikasi, ini bukan tindak pidana korupsi, dia termasuk pidum. Jangan sampai di plintir ini kasus korupsi,”terang Herianto
Diketahui, Napi Imanuddin setelah di lakukan pemeriksaan ulang di klinik Medika Kendari Selasa 23 Februari 2021, terkonfirmasi negatif Covid – 19. (Iyan/red)