Kepala Bapenda Kota Kendari Minta Warga yang Tertunggak PBB-nya Tidak Dilayani

574
Ketgam : Penyerahan SPPT kepada Lurah se-kecamatan Kendari Barat. Foto : Humas Pemkot

Penulis: La Ato

KENDARI, BONDO.ID – Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita meminta kepada para camat dan lurah agar tidak memberikan pelayanan kepada warga yang tertunggak PBB-nya.

Hal ini ia sampaikan saat menyerahkan 7.084 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada sembilan kelurahan di Kecamatan Kendari Barat, Selasa, 15 Maret 2022.

“Camat dan para lurah harus bersikap tegas, utamanya dalam memberikan pelayanan. Ini arahan pemerintah pusat dan Korsupgah KPK,” sebutnya.

Dalam kesempatan ini ia mengapresiasi Kecamatan Kendari Barat karena penerimaan PBB tahun 2021 mencapai 73,72 persen, atau berada di posisi kedua setelah Kecamatan Kendari.

Peningkatan capaian pendapatan daerah melalui sektor pajak, lanjutnya, sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan Kota Kendari serta biaya operasional, di antaranya biaya honor RT/RW, termasuk TPPNS.

“Kami berharap, setelah SPPT ini diterima, para lurah segera membagikannya pada RT/RW untuk disalurkan ke warga,” harapnya.

Sementara itu, Camat Kendari Barat, Amir Yusuf mengatakan, potensi PBB di Kecamatan Kendari Barat cukup besar karena banyak hotel yang berdiri di wilayahnya.

“Potensi PBB kita luar biasa. Saya minta kita turut bersinergi karena hubungan kerja ini tidak hanya tugas dari Bapenda, tapi juga lurah, dan RT/RW,” tutupnya.

Artikulli paraprakBapenda Kota Kendari Serahkan 4.881 Lembar SPPT PBB Kecamatan Kendari
Artikulli tjetërBuka Muswil JSIT Sultra, Sulkarnain Apresiasi Kepercayaan Orang Tua Terhadap SIT