Penulis : Hasmar
KENDARI,BONDO.ID – Tim Penyidik Khusus Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan Tiga (3) Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tanah ke Tim Jaksa Penuntut Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Jumat (20/5/2022).
Ketiga orang tersangka itu yakni, AZ, SL dan MW serta Barang Bukti ada sekitar tujuh puluh dua (72) item.
“Barang bukti tersebut diantaranya adalah, barang bukti yang telah di lakukan penyitaan seperti Mobil, tanah dan bangunan, surat-surat dan ada juga dokumen,” ucap Dody Kasi Penkum Kejati Sultra, Sabtu (21/5/2022).
Dody mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe akan melakukan penahanan selama dua puluh hari (20) terhadap ketiga tersangka. Terhitung dari 20 Mei hingga 8 Juni 2022.
“Pelimpahan Barang bukti dan tersangka ke Kejari Konawe, Karena Tempus dan Locus perkara tersebut berada dalam wilayah Hukum Kejari Konawe,” imbuhnya.
Dijelaskannya, Perkara tersebut akan segera di limpahkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari.
“Akibat dari perbuatan ketiga tersangka, sesuai hasil pemeriksaan dan audit yang di lakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP ) perwakilan Sutra pada 18 April 2022 ada kerugian negara sebesar Rp. 1.231. 874. 880,” sebutnya.
Dilansir dari tirtamedia.id, Ketiga tersangka Kasus tanah itu bermula pada tahun 2019.
Di mana AZ mengklaim pihak UHO telah membuat surat pengembalian tanah seluas kurang lebih 4.896 meter persegi yang dibeli pihak UHO dari orang tuanya senilai Rp 5 juta.
Tanah itu, untuk pembangunan laboratorium pembenihan perikanan. Namun belakangan pihak UHO membantah tidak pernah membuat surat tersebut.
Di tahun tersebut, SL yang berprofesi sebagai lurah menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik bidang tanah kepada AZ dengan dokumen palsu.
Dalam surat keterangan itu, MW yang menjabat sebagai Kepala SMPN di Kendari menjadi saksi dan membenarkan tanah itu milik AZ.
Saat proyek pembangunan jalan poros Kendari-Toronipa Konawe akan dikerjakan, 1.500 meter persegi lahan tersebut terkena pembangunan proyek. Sehingga Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra melakukan ganti rugi senilai Rp 127 juta.
Sedangkan sisa tanah yang tidak dikena pembangunan proyek atau sekitar 3.300 meter, dibeli oleh MW seharga Rp 100 juta.
Belakangan terungkap, tanah tersebut sudah dijual kepada seseorang dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe menerbitkan sertifikat hak milik kepada orang tersebut.