Penulis : Andhy
KENDARI—Seorang pria bernama Muhammadin (37), warga Desa Konda Satu Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang bernama Wa Ode Rudia (37), pada (19/9/2022).
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pelaku bermula ketika korban mendapati pelaku bersama dengan perempuan lain.
“Saat korban ingin menemui perempuan tersebut, tiba-tiba pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul dan menginjak korban dengan menggunakan tangan dan kaki,” ujarnya, pada Selasa (20/9/2022).
Akibat dari perbuatan pelapor tersebut lanjut Fitra, korban mengalami luka memar dan lebam pada bagian tangan, kaki, badan, pipi, lengan, punggung dan paha sebelah.
“Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Konda, sesuai dengan Laporan Polisi No. 11 tanggal 19 September 2022,” ucapnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Konsel juga itu mengatakan, setelah mendapat laporan, dilakukan pencarian terhadap pelaku, dan diamankan di sebuah kamar kos.
“Tersangka di tangkap di sebuah kos yang terletak di kampung baru Kecamatan Poasia Kota Kendari, dan selanjutnya dibawa ke kantor Polsek konda untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat (1) junto Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00.