Karmin Duhara Sebut, Pemda Mubar Terkesan Lindungi Oknum ASN Diduga Terlibat Perjudian

1640
Ketgam : Hasil Screenshot video 20 detik.

MUNA BARAT – Aktivis pemuda Muna Barat, Karmin Duhara kembali menyoroti dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam bermain judi kartu beberapa waktu lalu.

Ia menilai, pejabat tersebut terkesan dilindungi oleh Pemda Muna Barat. Pasalnya, setelah beberapa waktu berselang, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemda Muna Barat kepada oknum ASN itu.

“Kami selaku pemuda kabupaten muna barat melihat persoalan ini terkesan dilindungi oleh Pemda dan menila Pemda tutup mata terkait dugaan perjudian yang melibatkan ASNnya, seharusnya Pemda mengambil sikap tegas hingga pencopotan dari jabatannya sebagai bendahara karena dikhawatirkan jangan sampai dalam melakukan aksinya terjadi penyalahgunaan keuangan negara untuk dimainkan judi tapi itu masi sebatas dugaan,” beber Karmin, Minggu 18 Juli 2021

Menurutnya, seharusnya ASN berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan tupoksinya.

“Aparatur Sipil Negara sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat, mempunyai peran yang amat penting dalam rangka menciptakan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945,” katanya.

Karmin Duhara menegaskan Oknum pejabat tersebut melanggar kode etik ASN dan tidak memberikan contoh yang baik.

“Hal tersebut jelas melanggar kode etik ASN dan juga tidak memberikan contoh yang baik kepada pejabat lain dilingkup Pemerintahan kabupaten Muna Barat. Rentetan kasus perjudian yang terjadi dikabupaten Muna Barat baru-baru ini sering terjadi bahkan beberapa Minggu yang lalu sampai ada korban jiwa akibat perkelahian ditempat main judi,” tegas Karmin Law sapaan Akrabnya.

Karmin yang juga alumni Fakultas Hukum UHO dan mantan pengurus Lembaga Mahasiswa itu menuturkan, ASN harus dapat melaksanakan segala peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait ASN, khususnya yang berkenaan dengan kepegawaian, diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Didalam UU Pasal 3 menyatakan “Bahwa setiap ASN dalam menjalan tugas dan profesinya harus berlandaskan pada prinsip-prinsip yang diantaranya adalah nilai dasar serta kode etik dan perilaku,”tuturnya.

Dijelaskannya, secara terperinci didalam UU ASN pada Pasal 4 dan 5. Serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diantaranya memuat 17 kewajiban dan 15 larangan.

Terkait persolan ini, Karmin mengatakan bakal membawa persoalan ini keranah Hukum agar ada efek jera, baik itu masyarakat umum ataupun ASN yang melakukan dugaan perjudian, agar di hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami bakal membawa persoalan ini keranah Hukum untuk dproses lebih lanjut supaya ada efek jera untuk pejabat yang lain, ini jelas perbuatan pidana melanggar pasal 303 KUHP yang berbunyi “Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang,” bebernya.

Terkait persoalan ini, jurnalis bondo.id mencoba melakukan konfirmasi ke bendahara dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Muna Barat via telpon. Namun yang bersangkutan masih sibuk.

“Sebentar saya hubungi masih ada urusan,”katanya.

Sementara itu, awak media lalu menghubungi Sekretaris Daerah Muna Barat, Husein Tali selaku jenderal ASN. Namun, ia hanya mengatakan untuk lansung menemuinya di kantor.

“Datang ke kantor senin,”jawabnya singkat.

Sebelumnya, Dalam video yang berdurasi dua puluh detik itu, Nampak terlihat sejumlah orang sedang duduk bermain kartu dan beberapa lembaran uang. Dalam video itu, terlihat, oknum ASN yang belakangan di ketahui, adalah oknum Bendahara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Pemda Mubar. (Irvan)

Artikulli paraprak2.500 Ton Beras dan 70. 000 Paket Sembako Siap Didistribusikan ke Seluruh Indonesia
Artikulli tjetërKabareskrim Minta Jajarannya Tindak Tegas Penyebar Hoax Penanganan Covid – 19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini