K-SBSI Sultra: Pengusaha Wajib Bayarkan THR Seminggu Sebelum Hari Raya

480
Ketgam : Koordinator K-SBSI Sultra Alvian Pradana Liambo, SH, MH. Foto : IST

KENDARI – Konfederasi (K) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulawesi Tenggara dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional menyoroti beberapa persoalan yang masih terjadi di daerah khususnya Sultra, Sabtu 1 Mei 2021.

Koordinator K-SBSI Sultra Alvian Pradana Liambo, SH, MH mengatakan masih banyak problem terjadi hari ini terhadap buruh mulai dari jaminan sosial ketenagakerjaan hingga persoalan keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

“Hari ini berdasarkan data kami masih terdapatnya Perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan persoalan yang dalam dekat ini seperti tahun-tahun sebelumnya terjadi persoalan keterlambatan pembayaran THR,” katanya.

Sambung Alvian terkhusus perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan, tidak ada alasan bagi pihak perusahaan untuk terlambat melakukan pembayaran THR, karena perusahaan tambang menurut pantauan pihaknya sudah melakukan produksi.

“Terkhusus perusahaan yang bergerak dibidang Pertambangan, tidak ada alasan bagi pihak perusahaan untuk terlambat melakukan pembayaran THR, karena perusahaan tambang sudah melakukan produksi,” ungkapnya.

Lanjut Alvian, Pihaknya juga menyoroti Investasi hari ini yang hadir di Sultra, yang masih menimbulkan persoalan lingkungan.

“Seperti yang baru-baru saja terjadi, Debu Batubara yang dirasakan oleh masyarakat Motui akibat dari aktivitas salah satu perusahaan besar di Morosi Kabupaten Konawe,”bebernya.

Reporter : Irvan

Artikulli paraprakPemkab Konawe Bakal Godok Regulasi Tunjangan Pangan ASN dalam Bentuk Beras
Artikulli tjetërPemkab Konawe Secara Tegas Minta Aktifitas Proyek di Pulau Bokori Dihentikan