Jurnalis Alami Kekerasan, PWI Baubau Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

482

Seorang jurnalis media online, LM Irfan Mihzan mengalami kekerasan. Kedua lengannya mengalami luka-luka akibat terkena benda tajam. Kejadian itu menimpanya, Sabtu 22 Juli 2023 tidak jauh dari kediamannya. Tepatnya di lingkungan Perumnas Kelurahan Waruruma Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau.

Awal kejadian, LM. Irfan bersama istrinya baru pulang dari Rental Computer di Kelurahan Lakologou, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau. Ia menggunakan kendaraan roda empat.

Sebelum tiba di kediamannya, LM. Irfan sempat mampir membeli kebutuhan rumah tangga. Seperti sayur dan ikan di pinggiran jalan waruruma.

Dalam perjalanannya, Irfan tidak mengetahui jika ada yang mengikutinya dari belakang menggunakan kendaraan roda dua. Saat Irfan tiba di depan rumah, dua orang tak kenal tersebut memarkir kendaraan berjarak 15 meter dari posisi irfan.

Setibanya depan rumah dan irfan memarkir mobilnya, korban turun dari mobil sedangkan istrinya dalam mobil. Salah satu dari pelaku datang menghampiri korban. Dengan memakai helm serta masker medis, kemudian menghampiri korban.

Di jarak satu meter orang tersebut memanggil irfan dengan sebutan “om… om. Saat korban balik menghadap orang tersebut, pelaku mencabut pisau dan langsung menyerang korban.
Korban sempat menghindar dan menahan serangan tersebut.

Berhasil menghindar, Pisau tersebut mengenai lengan kiri bagian belakang dan lengan kanan korban.

Saat kejadian, Istri korban teriak histeris, pelaku kemudian melarikan diri. Irfan yang sudah bersimbah darah kemudian masuk kedalam mobil, istri korban kemudian berlari meminta bantuan tetangga. Kemudian dua orang tetangga berdatangan.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Baubau untuk mendapatkan penanganan medis. Akibat dari luka tersebut, korban mendapatkan sekitar 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri bagian atas.

Usai mendapat penanganan medis, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Baubau.

Menanggapi kejadian yang menimpa korban, LM. Irfan. PWI Baubau berharap Penegak hukum dalam hal ini Polres Baubau segera menangkap dan mengungkap motif masalah itu.

PWI Baubau mengingatkan bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, kode etik jurnalistik dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.

“Kejadian kekerasan yang dialami saudara Irfan adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara,” katanya.

PWI Baubau memandang kejadian yang menimpa saudara Irfan membuktikan bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat.

“Kami mendorong kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujarnya.

Irfan diduga menjadi korban kekerasan sehubungan dengan profesi/pekerjaan sebagai wartawan

Informasi yang kami ketahui sebelumnya korban menerima ancaman karena pemberitaan di media tempat bekerja

“Kita berharap kepada aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan mengungkap motif kekerasan yg dialami sdr Irfan,” Ketua PWI Baubau, La Ode Aswalin. (Red)

Artikulli paraprakBupati Konut Dorong Kader PKK Bantu Turunkan Stunting
Artikulli tjetërJMSI Sultra Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Jurnalis di Baubau