Penulis : Hasmar
UNAAHA, BONDO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melayangkan surat pemberitahuan kepada Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Osu Wonua Perkasa di Desa Polua Kecamatan Sampara.
Hal itu di ungkapkan Kepala Bidang Penataan dan Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rasniatin Senin (23/5/2022) di ruang kerjanya.
Kata dia, Surat itu berupa penyampaian adanya suatu kewajiban bagi pihak perusahaan untuk melaporkan secara periodik atau enam (6) bulan sekali terkait laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL).
“Setelah pemrakarsa usaha memiliki dokumen lingkungan dan izin lingkungan maka wajib membuat laporan terkait pengelolaan dan pemantauan terhadap kegiatan/ usahanya,” Kata Rasniatin.
Ia menegaskan, Dokumen lingkungan itu jangan hanya sebagai pelengkap dalam pengurusan perizinan, tetapi merupakan pedoman dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup untuk meminimalisir terjadinya dampak negatif terhadap lingkungan, utamanya wilayah sekitar lokasi kegiatan.
“Hal ini merupakan amanah dari PP 27 tahun 2012 yang telah di ubah menjadi PP 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Jayaddin mengungkapkan, setelah pengawasan sudah berjalan dan ditemukan adanya pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan sanksi administratif.
“Sanksi itu berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin, hal ini akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi,” tegas Jaya sapaan akrabnya.