BONDO.ID | UNAAHA – Ep (34) guru kontrak terjerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak. Aksi cabulnya itu sudah berlansung sejak tahun 2021 lalu, korbannya berjumlah 3 orang.
Saat melancarkan aksi bejatnya, EP cukup lihai. Setiap habis melakukan cabul. Korbannya selalu di ancam, agar tidak memberitahukan kepada orang tua dan keluarga.
Mirisnya lagi, EP berjanji kepada korbannya, akan memberikan nilai yg terbaik pada bidang mata pelajaran yang di ajarkannya.
Perbuatan yang di lakukan EP akhirnya terbongkar. Usai Polsek Wonggeduku menerima laporan dari masyarakat berinisial BJ pada Kamis 27 Januari 2022, dan polisi melakukan penyelidikan.
“Laporan polisinya itu dengan LP/02/K/I/2022/SekWonggeduku/Tanggal 27 Januari 2022, Terlapor EP dugaan tindak pidana pencabulan,” ujar Kapolsek, Ipda Jusriadi pada awak media, Minggu (30/01/22) via telpon.
Alhasil,dari penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan bukti atas perlakuan cabul yang di lakukan oleh EP. Selanjutnya, EP di lakukan penangkapan oleh Polisi.
“Penangkapan EP terjadi pada Jumat (28/01/22) di kediamannya di Desa Duriaasi, Wonggeduku Kabupaten Konawe, Sultra. Dan EP di tetapkan sebagai tersangka oleh polisi,”tambahnya.
Awalnya, sambung Kapolsek, EP melancarkan aksi cabulnya pada bulan September dan Oktober tahun 2021. Selanjutnya, aksinya itu kembali terulang pada Januari 2022.
“Perbuatan yang di lakukan EP berlansung pada saat proses belajar mengajar. Yakni di Ruangan Lab. Komputer,”terang Kapolsek.
Korban dari EP berjumlah 3 orang, yakni Inisial SV, AS dan DR. Ketiganya merupakan siswi di MTS di Kabupaten Konawe, Sultra.
“Untuk modus operandi yang di lakukan EP dengan cara meminta tolong kepada korban. Untuk mengetik atau memasukan jadwal piket dan nilai hasil ujian di dalam data Komputer,”ungkapnya.
Selanjutnya, Pada saat korban sedang mengetik, tersangka mendekati korban dan berpura pura memberikan arahan data yang akan di ketik.
“Apabila ada kesempatan dan situasi yang cukup sunyi, tersangka lalu melancarkan aksinya dengan memegang daerah sensitif siswanya (payudara korban),”sambungnya.
Setelah memegang payudara korban, tersangka berpura pura memangil korban ke dalam ruangan guru. Kemudian, meminta kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada org lain. Khususnya kepada orang tua atau keluarga.
“Sebagai imbalannya, tersangka berjanji akan memberikan nilai yang baik pada bidang mata pelajaran yg di ajarkannya,” tutup Kapolsek. (Juan/Red).