JAKARTA – Diduga melakukan ilegal mining, Direktur Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka bakal dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejagung RI. Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Institute Demokrasi dan Sosial Indonesia (IDi SI), Mustazam kepada awak media, Selasa 12 Juli 2021.
“Tidak boleh lagi ada pembiaran, pihaknya bakal melaporkan hal ini ke Mabes Polri dan Kejagung RI sekaligus untuk segera menangkap dan memproses hukum Direktur PD. Aneka Usaha Kolaka,”bebernya.
Dijelaskannya, PD Aneka Usaha Kolaka disinyalir melakukan aktivitas Illegal Mining dengan Tidak memiliki IPPKH. Sesuai fakta di lapangan, PD Aneka Usaha Kolaka telah menjual Ore Nikel yang merupakan hasil garapan pada wilayah Hutan Produksi (HPK).
“Pelanggaran tersebut juga di atur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan,”ujarnya.
“Tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,”tambahnya.
Lanjut dikatakannya, pihaknya akan terus mempressure adanya dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PD Aneka Usaha Kolaka. Apalagi di sinyalir, dapat berpotensi merugikan negara.
“Kami juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sultra yang baru baru ini membongkar kejahatan salahsatu perusahaan swasta yang menambang di wilayah Kabupaten Kolaka,”pujinya.
Direktur IDi SI, Multazam, S.H yang telah berkarir di Ibu Kota DKI Jakarta menegaskan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini bakal bertandang secara Kelembagaan ke Kantor Mabes Polri sekaligus Kejagung RI.
“Tentu dengan data-data yang akurat yah, kami tentu akan mendesak Mabes Polri maupun Kejagung RI untuk segera menangkap dan menetapkan Dirut PD Aneka Usaha Kolaka sebagai Tersangka,” pungkasnya.
Terkait persoalan tersebut Jurnalis Bondo.id mengkonfirmasi ke Dinas Kehutanan Sultra, pihaknya membenarkan bahwa PD. Aneka Usaha Kolaka beroperasi tanpa IPPKH.
“Tidak ada,” jawab Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Kehutanan Sultra Beni Rahardjo.
Saat ditanyakan terkait tindak lanjut dari Dinas Kehutanan Sultra terkait fungsi pengawasannya, pihaknya mengaku sudah pernah ada yang di proses hukum terkait persoalan tersebut.
“Wah sudah lama, Polri sudah turun dan sudah ada yang sekolah rasanya. Tapi saya harus cek dan ricek dulu, nanti saya konfirmasi,” katanya. (Irvan)