HMI Cabang Kendari Desak Gubernur Sultra Agar Secepatnya Terbitkan Blue Print PPM

861
Ketgam : Ketua HMI Cabang Kendari, Ujang Hermawan. Foto : IST

KENDARI  – Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada kegiatan usaha pertambangan minerba, maka setiap badan usaha pertambangan diwajibkan untuk menyusun dan mempunyai rencana induk PPM. Hal itu diungkapkan Ujang Hermawan selaku ketua HMI Cabang Kendari, Jumat 2/04/21.

Ujang Hermawan dalam kesempatan itu mengatakan, Pemerintah  Provinsi Sultra sudah seharusnya dan secepatnya menerbitkan blue print (cetak biru) PPM. Karena Perusahaan pertambangan minerba wajib melaksanakan PPM sepanjang operasinya (dari tahapan eksplorasi hingga pascatambang).

Selain itu, Lanjut Ujang, perusahaan wajib membuat rencana induk (Masterplan) PPM yang telah dikonsultasikan dengan seluruh pemangku kepentingan kunci di wilayah operasionalnya serta mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM atau Gubernur. Katabdia, perusahaan juga wajib melaporkan pelaksanaan PPM-nya kepada pemerintah provinsi dan Kementerian ESDM.

“Dari ratusan IUP badan usaha yang legal yang sementara menanamkan modalnya di provinsi Sultra tetapi hal ini aneh, hampir tidak ada satupun yang merumuskan dan mengimplementasikan program pengembangan pemberdayaan masyarakat (PPM) demi kesejahteraan masyarakat, hanya beberapa BUMN saja yang melaksanakan PPM melalui pemanfaatan dana CSR secara profesional,” tegasnya.

Dijelaskannya, tidak ada lagi alasan untuk tidak menerbitkan blue print (cetak biru) PPM karena landasannya sangat kuat ditambah lagi dengan peraturan turunannya yaitu, Peraturan Menteri ESDM No 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Salah satu peraturan turunan yang dibuat adalah Keputusan Menteri ESDM No. 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Lanjut dikatakan Ujang, ada dampak yang positif ketika Gubernur Sultra menerbitkan Cetak Biru PPM, artinya pemerintah provinsi Sultra akan bisa membuat perusahaan-perusahaan tambang minerba yang beroperasi di Sultra untuk melakukan pengembangan masyarakat dengan benar hingga selesai operasinya, bahkan hingga pascatambang.

“Kalau selama ini masih banyak perusahaan tambang minerba yang kurang bertanggung jawab dalam menjalankan operasinya, sehingga tak jarang meninggalkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan adanya Cetak Biru PPM, maka setidaknya ada “paksaan” kepada perusahaan untuk menuangkan komitmen pelaksanaan pengembangan masyarakatnya sesuai dengan arahan Pemerintah Provinsi, Maka dari itu Kami Mendesak Gubernur Sultra agar menerbitkan blue print (cetak biru) PPM,” tutupnya.

Reporter : Irvan

Artikulli paraprakEks Direktur PT TMS: Mendag Lutfi dan Ali Said Hanya Numpang Nama
Artikulli tjetërBasarnas Kendari cari Nelayan Hilang di Perairan Kolaka