Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Mubar Intens Beri Penguatan Terhadap Pengawas Pemilu

393

Semakin dekatnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Bawaslu Kabupaten Muna Barat (Mubar) secara intens memberi penguatan kelembagaan terhadap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Salah satunya menggelar Sosialisasi dan implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu yang diikuti oleh Panwascam dan Staf sekretariat Bawaslu Mubar, di salah satu hotel di Kelurahan Tiworo, Kecamatan Tikep, Sabtu, (29/07/2023).

Ketua Bawaslu Mubar, Ishak mengatakan saat ini Bawaslu mulai disorot publik. Ini menjadi tujuan penguatan kelembagaan Bawaslu saat ini.

“Gesekan ke depan akan semakin terlihat. Kita mesti mampu menyesuaikan dan memposisikan diri dalam menjaga integritas kita sebagai pengawas pemilu”

“Untuk itu, penguatan kelembagaan terhadap teman-teman pengawas pemilu perlu ditingkatkan,” ungkap Ishak saat membuka kegiatan.

Menurutnya, sosialisasi ini penting dilakukan karena terkait peraturan dan non peraturan Bawaslu yang menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan Pemilu.

“Pengawas Pemilu wajib memahami peraturan lain. UU Pemilu, Perbawaslu sampai edaran tidak cukup buat kita tetapi ada non peraturan Bawaslu yang harus kita pahami,” lanjutnya.

Terkait peraturan yang ada diluar Bawaslu, salah satunya ada UU 5 tentang Netralitas ASN yang menjadi fokus pengawasan kita.

“Selanjutnya, ada juga peraturan lain seperti peraturan menteri yang harus kita pahami agar bisa diimplementasikan dalam fokus pengawasan,” jelas Mantan Ketua PPK Tikep itu.

Selain itu, pengawas pemilu juga dituntut untuk membekali diri dengan memahami aturan atau regulasi yang berhubungan dengan setiap tahapan pemilu.

“Itu harus dipahami. Dalam waktu dekat, setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg, sudah tidak lama lagi akan memasuki tahapan kampanye. Akan tetapi saat ini kita sudah melihat banyak alat peraga yang tersebar di setiap titik. Nah, ini menjadi fokus pengawasan kita. Mengidentifikasi mana baliho sosialisasi dan mana baliho kampanye. Karena ini belum masuk tahapan kampanye, nantinya, kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pol PP terkait penertiban alat peraga kampanye,” tegasnya.

Sehingga Ishak berharap pengawas pemilu mulai dari Kabupaten sampai pengawas kelurahan dan desa untuk memahami baik peraturan dan non peraturan Bawaslu.

“Kami berharap agar semua bisa membekali diri dengan aturan terkait Pemilu 2024 baik UU 7 2017, Perbawaslu maupun non Perbawaslu,” harapnya.

Artikulli paraprakMuna Barat Dapat Kucuran Dana Inpres Rp43 Miliar, 14 KM Jalan Rusak Siap Diperbaiki
Artikulli tjetërPemberdayaan Bidang Perikanan,  Pemkab Mubar Beri Hibah Kepada Kelompok Nelayan